Author Country Media Name Year Topic , Translator

Sejarah Kolonial – IISR

Penulisan sejarah kolonial Indonesia

Diterbitkan pertama dalam bahasa Belanda di website IISR (International Institute Scientific Research), oktober 2016, oleh: Sandew Hira

Pengantar

Diskusi mengenai bagaimana menyikapi kolonialisme masa lalu semakin memanas sehubungan dengan polemik seputar Kereta Kencana Emas dan pertanyaan soal haruskah Belanda membayar ganti rugi kepada korban perang kolonial.

Dalam diskusi tersebut kita bertemu dengan seseorang yang sudah tidak asing lagi, yang memainkan peran kepemimpinan dalam pendekatan Eurosentris dan kolonialis terhadap sejarah Suriname dan Antillen: Prof. Dr. Gert Oostindie, direktur KITLV (Lembaga Bahasa, Negeri dan Antropologi Kerajaan.) Kata “kerajaan” seharusnya diganti dengan “kolonial” untuk menunjukkan lebih jelas tentang apa yang direpresentasikan lembaga ini. Untuk menganalisa karya Oostindie terkait wilayah Karibia silakan lihat (tapi hanya dalam bahasa Belanda) pdflogo

Sekarang ia memfokuskan diri pada penjajahan penulisan sejarah perang kemerdekaan rakyat Indonesia dan melakukannya (sebagaimana lazimnya kita ketahui tentang dia) lewat perspektif penjajah. Bukunya yang terakhir berjudul ‘Serdadu Belanda di Indonesia 1945-1950. Kesaksian perang pada sisi sejarah yang salah.’ Di Belanda diterbitkan oleh Prometheus, 2015, di Indonesia: Pustaka Obor, 2016, versi online: pdflogo

Arogansi dan objektivitas.

Dalam tradisi (paham) positivisme, Oostindie menganggap diri sebagai ilmuwan (kulit putih) bernuansa yang objektif, yang memiliki kesimpulan berbasis ilmiah berdasarkan penelitian fakta-fakta. Sebaliknya orang Indonesia (dikatakan) sangat berprasangka di dalam penulisan sejarah mereka dan menyajikan gambaran realitas yang tak bernuansa (bias) dan terdistorsi. Dalam DTM kami menjelaskan bahwa dalam epistemologi barat, pemisahan objek dan subjek seringkali adalah sebuah ilusi dan bahwa setiap orang berbicara dari posisi tertentu.

Oostindie telah melakukan penelitian secara mendasar, yang berarti bahwa ia telah banyak membaca (659 judul dan 1362 hasil kontribusi para penulis dan pembicara), dan itu dilakukannya dengan cara pandang tidak memihak:

“Tiap dokumen ego (egodocumenten) yang terpisah satu sama lain itu hanyalah kesaksian perorangan, tetapi analisis yang sistematis dan tak memihak dari keseluruhan korpus dapat menghasilkan gambaran yang lebih seimbang, dan dengan demikian memberikan wawasan yang lebih jelas dalam perang itu sendiri.” (hal.8)

Pola kerjanya adalah keseimbangan, tak memihak dan sistematis.

Berlawanan dengan orang Indonesia yang tidak bisa didefinisikan seperti itu: “Sampai saat ini belum pernah ada dari pihak pemerintah Indonesia yang menunjukkan minat terhadap penelitian sejarah yang serius perihal perang dekolonisasi, dengan atau tanpa kerja sama dengan pihak Belanda. Itu tidaklah aneh. Penelitian sejarah secara independen (tak memihak) akan menghilangkan kesan heroik tentang rakyat yang di bawah pimpinan tentara bersatu dalam berjuang mengusir kolonisator.” (hal 307).

Arogansi rasistis Oostindie tersingkap dari cara berpikirnya. Bagaimana kamu bisa tahu bahwa penelitian versi Indonesia yang masih harus dilakukan tersebut akan tidak independen alias memihak (berprasangka)? Penelitiannya saja masih harus dilakukan oleh orang Indonesia (menurut dia tidak ada penelitian sejarah secara serius pada bidang ini yang telah dilakukan orang Indonesia). Dan Oostindie sudah tahu jawabannya:

Itu akan akan menghilangkan kesan heroik rakyat yang bersatu berjuang mengusir penjajah di bawah pimpinan tentara. Ini berarti didefinisikan bahwa orang Indonesia tidak bisa independen dan bahwa independensi itu berarti sepakat dengan kesimpulan yang diambil penjajah kulit putih. Dan semuanya itu disimpulkan bahkan sebelum penelitian itu dimulai.

Mengapa sebuah penelitian yang independen tidak bisa membawa pada gambaran bahwa rakyat yang bersatu dapat mengalahkan penjajah? Kenapa itu harus diabaikan (dianggap tidak mungkin)?

Ini menandakan arogansi rasistis sejarawan kulit putih yang tidak dapat melihat masa lalu kolonial negaranya melalui kaca mata pihak yang terjajah, tetapi khusus hanya dari sudut pandang penjajah.

“Independensi” (ketidakberpihakan) Oostindie tampak lewat tulisan berikut ini: “Dalam buku ‘Serdadu Belanda di Indonesia’ tidak ada penilaian moral. Tujuan penelitian tersebut adalah untuk merekonstruksi aspek-aspek perang yang sesungguhnya dan penanganannya tanpa prasangka dan dengan demikian bersikap adil bagi mereka yang membukukan pengalaman dan memori pribadi mereka baik yang ditulis sendiri maupun yang ditulis dengan menggunakan jasa orang lain. Dalam hal ini, buku “Serdadu Belanda di Indonesia” adalah bukti penghargaan kepada para lelaki ini.” (hal. 13)

Betapa kontradiktifnya itu! Kalau kamu tidak mau memberikan penilaian moral, lalu kenapa kamu justru langsung memberikan pandangan moral, dengan mengatakan bahwa buku ini adalah bukti penghargaan kepada para lelaki yang membukukan pengalaman-pengalaman dan ingatan-ingatan mereka dan kepada mereka harus diberikan sikap adil. Oostindie sama sekali tidak melihat bahwa ini adalah sesuatu hal yang sangat bertentangan, karena ia menulisnya tanpa ada rasa malu.

Konseptualisasi kolonial

Pendekatan kolonial Oostindie tampak dari konsep-konsep yang dipakainya untuk mendeskripsikan dan menganalisis perang kolonial. Pihak terjajah menggunakan konsep-konsep seperti “bevrijding”(pembebasan) “koloniale onderdrukking” (penindasan kolonial), “verzet” (perlawanan) dll. Sejarah Perang Dunia ke-2 di Belanda digambarkan dalam istilah-istilah seperti “bevrijding” (pembebasan), “onderdrukking” (penindasan) dan “verzet” (perlawanan).

Konsep-konsep yang dipakai Oostindie dimaksudkan untuk melegitimasi perang kolonial. Dia menggolongkan periode perang kolonial sebagai “sebuah episode yang secara bersamaan merupakan perang dekolonisasi dan perang saudara yang semrawut dan yang melahirkan Republik Indonesia yang kuat secara militer”. (hal. 7).

Yang benar saja! Menggolongkan perjuangan melawan pendudukan kolonial ke dalam perang saudara. Bayangkan saja jika seorang sejarawan menyamakan perjuangan Belanda melawan pendudukan Jerman dengan perang saudara. Dia pasti akan langsung dicap sebagai seorang sejarawan Nazi.

Oostindie tidak membawakan konsep pendudukan kolonial sebagai sebuah kejahatan. Alih-alih demikian, ia malah memakai istilah “ontsporing” (keluar jalur / berlebihan): “Angkatan bersenjata Belanda bersalah melakukan kejahatan-kejahatan perang secara kolektif dalam konteks kontra-gerilya dengan cara yang signifikan; kekerasan yang berlebihan (“ontsporing van geweld”) adalah sebuah fenomena yang terstruktur dan bukan insidental, demikianlah seharusnya disimpulkan.” (hal. 10) Persoalannya bukanlah kolonialisme, persoalannya adalah “kekerasan yang berlebihan”.

Reputasi diri penjajah

Oostindie menggambarkan reputasi diri penjajah yang berbanding terbalik dengan realitas mentah sebuah bangsa yang mempraktekkan kejahatan kolonial: “Lewat perpaduan keyakinan dan kepentingan pribadi yang dapat dimengerti, Belanda menampilkan diri sebagai sebuah kekuatan netral sejak abad 19 sampai pada pendudukan Jerman di tahun 1940 dengan ambisi militer utamanya memberi perlindungan terhadap perbatasan negara sendiri. Belanda pada masa interbellum (sebuah periode di antara dua perang) bukanlah negara dengan budaya militer yang kuat.” (hal. 17)

Kekuatan netral!? Jeffry Pondaag menulis sebuah jawaban hebat untuk pemikiran semacam ini di majalah “Transparant”: “Apa haknya Belanda untuk mengklaim sebuah wilayah yang terletak 18.000 km jauhnya sebagai miliknya? Sebagai orang Indonesia yang sejak tahun 1969 tinggal di Belanda, saya selalu bertanya-tanya akan hal itu. Saya bukan sejarawan, tetapi hanyalah seorang buruh semen sederhana” (Pondaag, majalah Transparant bulan Oktober 2016 berjudul: “Kolonialisme en slavernij zijn bouwstenen van de Nederlandse samenleving” / kolonialisme dan perbudakan adalah batu fondasi tatanan kehidupan bermasyarakat di Belanda)

Pendudukan itu tidaklah dibarengi dengan kue dan secangkir teh, tetapi kekerasan brutal! Dengan mempresentasikan Belanda sebagai sebuah bangsa sopan yang tidak mempunyai ambisi lain selain melindungi garis perbatasan sendiri, itu adalah sebuah penggambaran yang keliru dari kenyataan.

Bagaimana saya mengubah korban menjadi pelaku?

Untuk mengesahkan penjajahan, Oostindie menggunakan sebuah teknik yang sudah terbukti: menjadikan korban sebagai pelaku kejahatan. Sebuah kesimpulan darinya adalah: “Para veteran Belanda mengecam permintaan maaf pemerintah mereka dengan mengacu kepada kejahatan perang yang dilakukan oleh pihak lawan. Tak diragukan lagi bahwa pihak lawan melakukan kejahatan perang dalam skala besar. Apakah oleh karenanya lalu semua pihak harus meminta maaf, itu adalah pertanyaan lain yang terkait lagi dengan soal legitimasi dari perang itu sendiri dan dengan demikian pertanyaannya siapakah agresornya yang memancing kekerasan balasan. (hal. 12)

Oostindie memakai konsep “kejahatan perang” sebagai pemahaman yang dikatakan netral. Dengan memakai pemahaman ini, kekerasan yang terjadi dalam perjuangan kemerdekaan itu digolongkan sama dengan kekerasan yang terjadi (muncul) akibat pendudukan. Oleh karenanya sangat memungkinkan untuk menyamakan korban yang menggunakan kekerasan untuk memerdekakan diri dengan pelaku kejahatan yang menggunakan kekerasan untuk menindas.

Dengan teknik ini maka korban pun adalah pelaku kejahatan kalau ia menggunakan kekerasan untuk memerdekakan diri. Hal yang sama berlaku untuk pengertian kekerasan eksesif. Oostindie: “Perdebatan-perdebatan tentang perang di Indonesia dan khususnya andil Belanda dalam hal itu sering dipusatkan pada pertanyaan tentang sejauh mana kekerasan eksesif itu ada. Itu adalah sebuah pembatasan (limitasi) yang membutuhkan dua penjelasan.

Pertama, diskusi ini harus dipisahkan dari pertanyaan apakah aksi militer Belanda itu bisa dibenarkan. Tentu saja Republik Indonesia selalu berpendapat bahwa intervensi Belanda itu adalah sebuah refleks penjajahan yang tidak bisa diterima, dan memang benar bahwa pemerintah Belanda pada tahun 2005 mengambil jarak dari kebijakan yang dijalankan pada masa itu. Meski demikian secara analitis tidak ada gunanya untuk terlebih dahulu mencap semua tindakan Belanda pada waktu itu sebagai tindakan di luar batas (berlebihan). Tindakan-tindakan Belanda itu harus dipahami di dalam konteks yang diberikan pada masa itu, paling tidak dari pihak Belanda: melindungi penduduk, memulihkan ketertiban dan perdamaian.

Kedua, dalam debat umum seringkali secara ceroboh dipakai istilah-istilah seperti ‘buitensporig’ atau ‘excessief’ geweld (kekerasan di luar jalur atau kekerasan berlebihan / eksesif) dan ‘oorlogsmisdaden’ (kejahatan-kejahatan perang). Pada semua perang pasti ada korban jatuh. Korban yang jatuh langsung di tengah pertempuran antar pihak militer yang berperang, maka ini dianggap sebagai sesuatu yang tak terhindarkan dan normal dalam konteks perang. Semua bentuk-bentuk kekerasan lainnya – terhadap tawanan perang, terhadap warga sipil— harus dinilai secara lebih kritis sesuai dengan hukum perang.” (hal. 27) 005nda wa ma,

Pengertian-pengertian seperti “excessief geweld” (kekerasan eksesif) menyembunyikan perbedaan mendasar antara kekerasan yang muncul dari perjuangan kemerdekaan dan kekerasan yang muncul dari penindasan (Belanda). Sebuah perbedaan yang benar-benar dibuat untuk (menilai) penindasan oleh Nazi atas Belanda.

Oostindie menggunakan teknik ini dengan teratur, misalnya melalui pernyataan ini: “Bahwa di pihak Belanda dulu ada tindakan kejahatan perang seperti yang didefinisikan oleh pelanggaran Konvensi Jenewa sangatlah jelas…. Bahwa di sisi Indonesia kejahatan keji juga dilakukan, tidaklah terbantahkan – mungkin sekali pada skala yang lebih besar dan sebagian besar diarahkan terhadap orang Indonesia lainnya.”(hal. 29)

Atau: “Sebagian penting dari kekerasan yang terjadi di kepulauan itu (Nusantara) memang bisa dikatakan disebabkan oleh tidak adanya kekuasaan (kolonial) yang efektif, tetapi lebih jauh kekerasan tersebut juga mencerminkan beberapa pertentangan lokal di mana Belanda tidak atau hampir tidak ambil bagian – dan hanya dalam perannya sebagai penjaga ketertiban umum yang benar-benar tidak dapat dipenuhinya.” (hal.33)

Atau : “Bahkan mungkin bisa lebih baik kita katakan ada beberapa perang, yaitu perang dekolonisasi antara Belanda dan Pemerintah Republik, dan secara bersamaan suatu rangkaian konflik internal Indonesia antara bermacam pihak dan aliansi yang berperang (hal. 142)

Oostindie sangat menentang visi anti penjajahan dari pihak Indonesia: “Kanon sejarah Indonesia itu tidak dapat ditafsirkan secara lain: Sebuah revolusi perjuangan yang sah dan melalui suatu perjuangan heroik sekelompok suku bangsa yang bersatu memaksa sang penjajah bertekuk lutut dan berjuang merebut kemerdekaan. Dalam kisah-kisah yang diceritakan di museum-museum nasional dan buku-buku pelajaran sangat sedikit ruang untuk nuansa (pendalaman materi). Hampir tidak ada refleksi terhadap pertentangan-pertentangan internal yang mendalam dari sebuah revolusi Indonesia di mana orang Indonesia tidak hanya memerangi penjajah tetapi juga terhadap sesama mereka sendiri, atau justru malah berada di pihak Belanda dan kadang-kadang juga turut berjuang untuk Belanda. Hanya sedikit perhatian terhadap proses perundingan dan dukungan yang krusial dari dunia internasional di bawah pimpinan Amerika. Cerita yang mendominasi salah satunya adalah kisah tentang kepahlawanan para pejuang militer”. (hal. 15).

Sebagai sejarawan penjajah ia mencoba mendiskreditkan perjuangan kemerdekaan jaman kolonial. Ia memperlihatkan keraguannya tentang pertanyaan soal keabsahan revolusi tersebut. Para kolaborator yang mendukung penjajah digambarkannya sebagai pihak-pihak independen yang saling bertarung dengan sesama mereka sendiri. Ini sama saja misalnya dengan mengategorikan pendukung NSB (kelompok pendukung pendudukan Jerman di Belanda pada Perang Dunia 2) di Belanda sebagai orang-orang yang terlibat dalam pertentangan internal sesama orang Belanda, dan Nazi dianggap tidak ada hubungannya dengan itu. Lebih jauh lagi ia mengatakan: “Setengah tahun pertama setelah menyerahnya Jepang, situasi pada sebagian besar negara itu (Indonesia) ditandai dengan pertempuran sengit terkait perebutan kekuasaan – politik “pecah belah dan menguasai” oleh Jepang memberikan dorongan dahsyat yang memicu terjadinya hal itu. Terjadi kekerasan brutal di antara kelompok-kelompok yang saling bertikai di Indonesia, yang juga diarahkan kepada kelompok-kelompok etnis minoritas –generasi-generasi pertama dan kedua imigran Eropa dan kelompok yang lebih besar yakni orang-orang campuran Indonesia-Eropa (Indo)—dan juga kekerasan terhadap kelompok “pribumi” yang dicurigai sebagai kolaborator Belanda. Kekerasan yang terjadi pada masa bersiap ini sangatlah kejam…. Sejak saat itu urgensi pemulihan ketertiban itu juga dilegitimasi pihak Belanda dengan mengacu kepada kepentingan mencegah terulangnya kembali periode bersiap.“ (hal. 21)

Para penjajah Belanda yang menduduki negeri Indonesia dibalik menjadi para “imigran” tak bersalah. Menurut Oostindie kekerasan perjuangan kemerdekaan demikian kejamnya sehingga sang penjajah harus memulihkan ketertiban.

Ia menulis: “Bila misinya adalah untuk membawa ketertiban dan perdamaian, dan bila rakyat Indonesia harus ditolong, bukan diperangi, bagaimana dengan lawan itu?” (hal. 89)

Jika misinya adalah untuk mengembalikan penjajahan, dan jika rakyat Indonesia harus ditindas dan diambil kemerdekaannya, tidakkah menjadi jelas siapa pihak lawannya?

Tetapi Oostindie tidak bisa mengajukan pertanyaan yang diajukan Pondaag: “Siapa yang memberi kamu hak untuk menduduki negeri orang Indonesia yang berjarak 18.0000 km jauhnya dari Belanda untuk memulihkan ‘ketertiban’?” Bisakah dibenarkan bila misalnya Nazi Jerman menggambarkan pendudukan atas Belanda dengan memakai terminologi tersebut?

Kesimpulan 

Melalui buku ini, Oostindie memperlihatkan bahwa ia adalah sejarawan penjajah. Ia berbicara dari posisi orang Belanda kulit putih yang masih saja kesulitan untuk berani melihat sejarah kekejaman penindasan kolonial. Itu sekali lagi dilakukannya juga lewat pandangan rasistis mengenai perjuangan kemerdekaan Indonesia yang menjadikan korban sebagai pelaku kejahatan.


Resensi buku ini dapat dilihat di website IISR (International Institute for Scientific Research), ditulis oleh sejarawan Belanda-Suriname Sandew Hira. Hira adalah seorang ekonom dan sejarawan dan merupakan perwakilan historiografi dekolonisasi Suriname. Ia memimpin proyek ‘Decolonizing The Mind,’ yang mendalami pertanyaan tentang bagaimana ilmu pengetahuan dipengaruhi kolonialisme.

schermafbeelding-2016-11-17-om-14-21-05