Henk Schulte Nordholt (KITLV) tentang Penelitian Belanda mengenai kejahatan perang 45-49: “Upaya Menutupi Atau Membuka Tabir Masa Lalu?”
Oleh Henk Schulte Nordholt, Artikel ini telah diterbitkan di Jakarta Post, 7 Agustus 2018 dan Majalah Historia.
“Pada 1 Agustus lalu, Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas menyelenggarakan sebuah seminar di Jakarta yang membahas keabsahan riset tentang Perang Kemerdekaan 1945-1950 oleh pemerintah Belanda. Dalam sebuah surat pernyataan, para pembahas di seminar itu mengutarakan kekhawatiran mereka perihal dukungan pemerintah Belanda yang sejatinya diberikan sebagai sebuah upaya untuk menutup-nutupi kejahatan perang yang dilakukan Belanda selama Perang Kemerdekaan Indonesia. Mereka juga mencurigai bahwa kerja sama yang terjalin dengan para peneliti sejarah dari Universitas Gadjah Mada dalam proyek ini akan dimanfaatkan sebagai cara untuk melegitimasi upaya pemerintah Belanda tersebut. Hal ini bukan hanya menimbulkan penafsiran yang sangat keliru, namun juga mengancam integritas para rekan peneliti kami dari Indonesia.
Pada 2016 pemerintah Belanda memutuskan untuk membiayai sebuah proyek penelitian tentang kekerasan militer selama Perang Kemerdekaan (1945-1950) dan meminta tiga lembaga penelitian, yakni KITLV, NIOD, dan NIMH, untuk menyusun sebuah usulan penelitian. Usulan penelitian yang didesain oleh ketiga lembaga tersebut kemudian disetujui Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte, sebelum menerima usulan tersebut, telah terlebih dahulu meminta pertimbangan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menyatakan bahwa beliau tidak berkeberatan dengan diselenggarakannya penelitian tersebut.
Pemerintah Belanda menegaskan bahwa ketiga lembaga yang disebut di atas akan menyelenggarakan penelitian ini secara mandiri, tanpa campur tangan apapun dari pemerintah. KITLV dan NIOD adalah dua lembaga yang bernaung di bawah KNAW, Akademi Ilmu Pengetahuan Belanda. Sementara NIMH adalah bagian dari Kementerian Pertahanan Belanda. Namun, NIMH adalah lembaga yang independen yang dalam setiap penyelenggaraan penelitiannya selalu menerbitkan temuan-temuannya sesuai dengan kaidah ilmiah yang berlaku. Kemandirian ini berarti bahwa NIMH tidak dibayangi oleh ketentuan-ketentuan kementerian. Selain daripada itu, sebuah dewan penasihat ilmiah dibentuk dan ditugasi untuk mengukur keilmiahan usulan-usulan penelitian serta hasil-hasil yang dibuahkan dari proyek ini.