Bermurah-hatilah pada para Korban Indonesia
Belanda memilih untuk menyelidiki masa lalunya kembali daripada mengakui penderitaan para penyintas
Volkskrant, 30 Juni 2019, Oleh: Tineke Bennema
Untuk pertama kalinya, anggota parlemen di Komisi Urusan Luar Negeri menerima sekelompk kecil perwakilan dari orang-orang tua Indonesia. Mereka berdiskusi soal eksekusi singkat dan penyiksaan oleh tentara Belanda terhadap ayah-ayah mereka selama perang Belanda melawan Indonesia (1945-1949), yang terjadi ketika mereka masih anak-anak. Tragedi itu melekat sepanjang hidup mereka. Pada 27 Juni, anak-anak yang bapaknya dieksekusi tersebut hadir di pengadilan di mana Negara, selama bertahun-tahun, telah menolak untuk mengakui penderitaan mereka.
Dalam perjalanan ke pengadilan, mereka melewati Arsip Nasional, yang menyimpan sejumlah besar dokumen dari Hindia-Belanda yang jadi bahan perundingan dalam konteks penyelidikan nasional skala besar tentang dekolonisasi di Indonesia. Proyek penelitian ini, yang didanai pemerintah sebesar 4,1 juta Euro, akan selesai pada 2021.
Jarak antara pengadilan dan arsip nasional tersebut dekat. Namun ada jurang antara tujuan pemerintah Belanda melakukan penelitian dengan tindakannya untuk keadilan. Sejak 2006, ketika Komite Utang Kehormatan Belanda (K.U.K.B.) mulai melakukan langkah hukum terhadap pemerintah Belanda untuk menuntut ganti rugi terhadap para korban kejahatan perang dari Indonesia, Belanda menolak untuk mengakui fakta sejarah tersebut, seperti yang bisa kita lihat di kasus pengadilan sekarang.
Misalnya, kasus keluarga Yaseman, orang yang disiksa tahun 1947, yang mana vonis pengadilan mendukung Yaseman. Namun, Pemerintah Belanda mengajukan banding terhadap vonis tersebut. Yaseman baru saja meninggal. Contoh lain, anak-anak yang bapaknya dieksekusi, kasus Monji dan beberapa yang lain, yang jadi saksi kejahatan perang. Mereka masih menunggu ganti rugi.
Berkebalikan dari latar belakang penyelidikan nasional, sungguh menohok bahwa pengacara pemerintah menyatakan: “Setelah masa berlalu lebih dari 70 tahun, kasus ini (dalam banyak kasus) sangat sulit, hampir tak mungkin, untuk memastikan apa yang terjadi sebenarnya.”
Pemerintah juga tidak menunjukkan empati. Pendapat yang disampaikan pengacara pemerintah dalam usaha menutup kasus anak-anak korban ini adalah bahwa eksekusi kejahatan perang ini: “berdampak tak langsung pada anak-anak yang ayahnya dibunuh, lebih berdampak pada para jandanya.
Padahal pengacara (korban) Liesbeth Zegveld menyediakan lebih banyak jumlah penyintas, dokumen dan pembuktian. Dia terus menghadapi kendala prosedural yang dipersoalkan pengacara pemerintah: seperti pengajuan gugatan yang terlambat atau melewati batas waktu di Undang-Undang Pembatasan.
Lagi-lagi, pemerintah kalah dalam gugatan eksekusi, pemerkosaan dan penyiksaan. Pengadilan melihat bahwa kejahatan perang sudah cukup membuktikan dan menunjukkan pada pemerintah Belanda bahwa Negara Belanda sendiri yang memastikan (gugatan) kejahatan perang melewati batas waktu di Undang-Undang Pembatasan. Sejak 1945, beberapa kabinet mendapat informasi berdasarkan laporan internal pemerintah oleh Enthoven, Van Rij dan Stam, yang disebut Excessennota, dan kesaksian saksi pengungkap (whistleblower) Joop Hueting serta peneltian ilmiah terbaru. Bagaimanpun juga pemerintah menyatakan bahwa penyelidikan baru ini “memungkinkan kita untuk lebih memahami masa itu (1945-1950), untuk menjawab pertanyaan dan mendapat pelajaran dari masa lalu untuk kebijakan hari ini dan masa depan.”
Yudikatif dan legislatif, tentu saja, dua pilar berbeda dari sistem peradilan. Tetapi sulit untuk menjelaskan kepada para korban bahwa Belanda memilih untuk memihak para pelaku kejahatan perang yang telah meninggal, sembari menolak mendengarkan para penyintas; dengan alasan bahwa kesaksian mereka, secara langsung, bobotnya kurang daripada dokumen arsip. Jika pemerintah Belanda dengan sungguh-sungguh menemukan kebenaran melalui penelitian sejarah yang didanainya, pemerintah seharusnya menunjukkan perilaku yang sama di pengadilan dan tak bermuka dua.
Menunggu lebih lama akan membuat Belanda bersalah bahkan lebih besar. Pemerintah tak bisa bersembunyi di balik penyelidikan yang digagasnya sendiri, menghindari keadilan untuk para korban. Sejajar dengan penyelidikan, keadilan diterapkan bagi semua orang, sama-sama manusia yang punya darah dan daging. Hakim jelas menyatakan: Pemerintah menunda proses peradilan itu sendiri selama lebih dari 70 tahun, yang mencegah para janda dan anak-anaknya membawa kasus mereka ke pengadilan lebih awal.
Patut bagi pemerintah Belanda untuk bermurah hati memberi ganti rugi kepada belasan janda dan anak-anak yang menderita ketika ada kesempatan. Sebaliknya, penyelidikan arsip punya tujuan tersediri soal menjernihkan kesadaran orang Belanda, sembari tak mau bertanggungjawab kepada para penyintas yang terhubung dengan masa lalu kita.
—
Tineke Bennema adalah sejarawan dan wartawan