Author Country Media Name Year Topic , , Translator ,

Rakyat berhak atas permintaan maaf dari Belanda – De Kanttekening

75 tahun kemerdekaan Indonesia: “Rakyat berhak atas permintaan maaf dari Belanda”

De Kanttekening, 17 augustus 2020, Teks: Fitria Jelyta Terjemahan: Madito Mahardika

Fitria Jelyta

Apakah makna dari 75 tahun kemerdekaan bagi Indonesia? Dan mengapa Belanda tidak secara resmi mengakui 17 Agustus 1945 sebagai hari resmi kemerdekaan Indonesia?

Hari ini, Republik Indonesia sedang merayakan ulang tahunnya yang ke-75 sebagai negara merdeka. Namun bagi Belanda, bekas jajahannya tersebut tidak merdeka 75 tahun, melainkan merdeka 71 tahun. Pemerintah Belanda menolak mengakui kemerdekaan Indonesia sampai tahun 1949 setelah apa yang disebut sebagai “aksi polisionil” terjadi.

“Saya akhirnya menjadi manusia yang seutuhnya. Itulah yang terlintas dalam benak saya ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945,” kata seorang Indonesia Belanda bernama Francisca Pattipilohy. Beliau berusia sembilan belas tahun ketika Sukarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan.

Dari kiri ke kanan: Yvonne Rieger-Rompas (Peneliti KUKB), Tn. Andi Monji, Jeffry Pondaag (ketua KUKB), dan Ny. I Talle di Dewan Perwakilan Rakyat Belanda, Juni 2019.

“Di Hindia Belanda, kami, yang oleh penjajah Belanda disebut inlanders (pribumi), dianggap bukan sebagai manusia yang merdeka seutuhnya. Saya pernah mengenyam pendidikan Eropa dan dapat berbicara bahasa Belanda, namun di trem, saya harus duduk di kereta terpisah bersama dengan penduduk asli lainnya,” kata Pattipilohy, yang kini berusia 94 tahun. “Pergi berenang ke kolam renang? Kami tidak diperkenankan karena kolam renang itu hanya untuk orang kulit putih Belanda. Begitulah buruknya rasisme di bekas jajahan itu.”

Selama masa penjajahan kolonial, ayahnya yang seorang Maluku bekerja sebagai arsitek independen untuk berbagai perusahaan Belanda. “Saat itu ada juga arsitek berkebangsaan Belanda, tapi kendala bahasa menghalangi mereka untuk berkomunikasi dengan pekerja Indonesia yang melakukan seluruh pekerjaan (konstruksi) berat di lapangan. Karena itulah pemerintah Belanda mempekerjakan orang-orang seperti ayah saya. Beliau adalah penghubung antara administrator Belanda dan rakyat Indonesia.”

Berkat posisi ayahnya, Pattipilohy mendapatkan akses pendidikan. Pada saat itu, kesempatan atas pendidikan tidak dimiliki oleh mayoritas penduduk Indonesia, hak mereka atas pendidikan ditolak oleh penguasa kolonial.

Francisca Pattipilohy

“Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 merupakan pembebasan yang luar biasa bagi kami. Sebenarnya saat itu, kami tidak betul-betul menyadari apa itu makna kemerdekaan. Semua itu baru mulai terasa setelah pengaruh Belanda berhasil kami singkirkan, dan ketika kami, sebagai bangsa Indonesia, mulai membangun kembali negara kami.”

‘SAYA AKHIRNYA MENJADI MANUSIA YANG SEUTUHNYA. ITULAH YANG TERLINTAS DALAM BENAK SAYA KETIKA KEMERDEKAAN DIPROKLAMASIKAN’

Pattipilohy datang ke Belanda pada tahun 1947 untuk belajar hukum Hindia di Universitas Leiden, di mana dia juga bertemu dengan suaminya. Pada tahun 1951, mereka kembali ke Indonesia bersama-sama untuk berkontribusi dalam pembangunan negara. Pada tahun 1965, beliau ditangkap tanpa tuduhan yang konkret dalam operasi pembersihan gerakan komunisme yang dipimpin oleh mantan presiden Suharto. Beliau kemudian dipindahkan ke penjara wanita di Jakarta oleh pemerintah Indonesia di mana dia ditahan selama delapan bulan. Setelah melalui pergolakan batin yang tidak mudah, beliau akhirnya memutuskan pergi ke Belanda pada tahun 1968 bersama orang tua dan anak-anaknya karena alasan keamanan. Suaminya meninggal di tahanan pada tahun 1975.

Politik Pecah-belah

“Salah satu kejahatan terbesar kolonialisme Belanda di Indonesia adalah kebijakan politik pecah-belah yang mereka lakukan terhadap lebih dari 120 kelompok etnis yang ada di Indonesia,” katanya. Ini merujuk pada pembentukan Tentara Kerajaan Hindia Belanda (KNIL) yang anggotanya terdiri dari suku-suku yang berbeda, terutama mereka yang berasal dari Maluku, Jawa dan Sunda.

“Pembentukan tentara ini antara lain ditujukan untuk melindungi kepentingan penjajahan Belanda atau untuk menaklukkan daerah baru. Ambil contoh ketika perang Aceh yang terjadi selama tiga puluh tahun, di mana orang Indonesia harus membunuh saudara-saudara mereka karena Belanda ingin merenggut monopoli lada di Aceh melalui segala cara.”

Contoh lainnya adalah ekspedisi ke Bali yang dilakukan pada awal abad ke-20 untuk merebut monopoli opium. Menurut Pattipilohy. “Keluarga-keluarga penting kerajaan di Indonesia, bahkan sampai anak-anak hingga bayi sekalipun, tidak luput dari pembantaian yang dilakukan oleh KNIL.”

Gelora nasionalisme penduduk Indonesia yang dipelopori oleh kaum pemuda membubung tinggi setelah penjajahan Jepang berakhir pada 15 Agustus 1945. Tidak lama setelah proklamasi kemerdekaan, beberapa dari kaum pemuda nasionalis melakukan kekerasan terhadap orang Belanda dan Indonesia yang tergolong bersimpati pada rezim kolonial. Mereka bertekad untuk menghentikan kembalinya penjajah Belanda ke Indonesia.

Periode ini kemudian dikenal sebagai “Bersiap”. Dalam narasi sejarah Belanda, periode Bersiap dikatakan sebagai pemicu terjadinya perang kemerdekaan Indonesia dari tahun 1945 hingga 1949 yang secara eufemistik juga dikenal dengan istilah “aksi polisionil”.

Marjolein van Pagee

“Itu adalah suatu narasi sejarah yang sangat sepihak,” kata seorang fotografer dan sejarawan Marjolein van Pagee. “Ketika Belanda berbicara tentang periode 1945-1949 di Indonesia, narasinya dimulai dengan periode Bersiap,” ujarnya. “Banyak orang Belanda yang meyakini bahwa semua itu bermula dari orang Indonesia yang tiba-tiba menjadi sangat liar dan membabi buta melakukan segala macam aksi balas dendam dengan segala rupa tindak kekerasan. Namun. Semua yang terjadi jauh sebelum itu, seperti pendudukan Belanda yang berlangsung selama 350 tahun, tindakan brutal KNIL, eksploitasi, perbudakan, dan rasisme, seringkali diabaikan.”

Sejarah bersama

Untuk mendekolonisasi narasi sejarah kolonial Belanda, Van Pagee mendirikan sebuah platform daring bernama Histori Bersama. Situs web ini menawarkan terjemahan dari narasi sejarah Indonesia maupun Belanda agar masyarakat dari kedua negara tersebut dapat memperoleh akses dan wawasan yang lebih luas ke dalam perspektif kedua belah pihak yang selama ini luput dari pantauan ataupun urung terdengar karena kendala bahasa.

Dalam rangka mewujudkan hal itu, Van Pagee juga bekerja sama dengan Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) yang dipimpin oleh Jeffry Pondaag dan dibantu oleh pengacara hak asasi manusia Liesbeth Zegveld. Yayasan ini mengajukan rangkaian tuntutan hukum terhadap Negara Belanda. Tujuannya adalah untuk meminta Belanda bertanggungjawab kepada para korban kekerasan dan keluarga mereka atas apa yang dilakukan oleh tentara Belanda terhadap populasi Indonesia selama 1945-1949.

Pada tahun 2011, Yayasan K.U.K.B. memenangkan gugatan pertamanya terhadap pemerintah Belanda atas pembantaian yang terjadi di desa Rawagede di mana tentara Belanda mengeksekusi lebih dari 400 warga sipil Indonesia pada tahun 1947. Setelah gugatan tersebut berhasil dimenangkan, K.U.K.B. segera melanjutkan misinya. Pada tahun 2015, KUKB kembali memenangkan gugatan yang menyatakan bahwa pemerintah Belanda harus bertanggung jawab atas kesalahan eksekusi terhadap sekitar 3.500 warga sipil Indonesia di pulau Sulawesi Selatan selama “aksi polisionil” berlangsung.

Akibat meningkatnya minat publik terhadap apa yang terjadi di Indonesia pada1945-1949, pemerintah Belanda memutuskan untuk menyediakan dana sebesar 4,1 juta euro untuk kajian skala besar yang bertajuk “Kemerdekaan, dekolonisasi, kekerasan, dan perang di Indonesia, 1945-1950”. Program penelitian ini berdurasi selama empat tahun dan hasilnya akan diumumkan pada tahun 2021. Program penelitian tersebut dilaksanakan oleh Lembaga Ilmu Bahasa, Negara, dan Antropologi Kerajaan Belanda (KITLV), Institut Belanda untuk Sejarah Militer (NIMH), dan Institut untuk Kajian Perang, Holocaust, dan Genosida (NIOD). Mereka mengatakan bahwa alasan utama penelitian tersebut diadakan karena kehadiran sebuah buku yang berjudul De brandende kampongs van generaal Spoor (Pembakaran Perkampungan oleh Jenderal Spoor) yang terbit pada tahun 2016 karya sejarawan Remy Limpach.

Rusaknya reputasi

Sejarawan Van Pagee sangat kritis terhadap program penelitian berskala besar ini. “Sampai saat ini, Belanda belum secara resmi mengakui 17 Agustus 1945 sebagai momen kemerdekaan Indonesia,” ujarnya. “Dalam Kajian itu, mereka merujuk periode 1945-1949 sebagai ‘Indonesia‘, tapi pengakuan hukum resminya masih belum jelas. Anda tidak dapat menggunakan istilah Indonesia di dalam periode itu jika Anda tidak dapat menjelaskan mengapa Belanda tidak mengakui kemerdekaan mereka pada tahun 1945.”

‘ALASAN MENGAPA NEGARA BELANDA MENDANAI PROGRAM PENELITIAN EMPAT TAHUN TERSEBUT ADALAH UNTUK BERPURA-PURA BERTANGGUNG JAWAB.’

Dengan mendanai penelitian tersebut, pemerintah Belanda menyatakan kesediaannya untuk merevisi posisi awal mereka pada tahun 1969. Saat itu, negara berpandangan bahwa tidak ada “kekejaman sistematis” dan bahwa “angkatan bersenjata secara keseluruhan telah berperilaku secara benar di Indonesia” antara 1945-1949. Sudut pandang ini didasari atas penelitian arsip nota ekses yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri bernama Cees Fasseur pada tahun 1969 atas nama negara.

“Alasan sebenarnya pemerintah Belanda mau mendanai program penelitian empat tahun tersebut adalah untuk berpura-pura bertanggung jawab dengan tujuan agar dapat sekecil mungkin mereduksi rusaknya reputasi mereka akibat tuntutan hukum dari KUKB.” kata Van Pagee. “Selain itu, tidak masuk akal bahwa negara Belanda memerlukan buku karya Limpach sebagai alasan utama untuk membangunkan mereka dari nina bobo narasi sejarah yang keliru atas hal-hal buruk yang pernah terjadi,” lanjutnya. Menurut Van Pagee, mereka tidak habis-habisnya membuat tumpukan berkas untuk mendukung pemerintah Belanda dalam usaha mementahkan rangkaian tuntutan hukum K.U.K.B., kenyataan ini telah lama membukakan mata mereka.

“Para peneliti dan pemerintah Belanda tidak menyangkal bahwa tuntutan hukum K.U.K.B. tersebut berperan besar atas tumbuh suburnya minat masyarakat mengenai Perang Kemerdekaan Indonesia. Tapi mereka tidak melihatnya sebagai sebuah alasan utama program penelitian selama empat tahun tersebut dan itu adalah suatu masalah,” kata Van Pagee.

Selain itu, K.U.K.B. yang mewakili kepentingan korban dan keluarga mereka di Indonesia malah tidak dilibatkan sama sekali ke dalam program penelitian dan parahnya, tidak ada satupun organisasi yang mewakili pihak para korban dan keluarga mereka. Sementara itu, organisasi-organisasi yang berkaitan dengan veteran dan Hindia Belanda, serta Komite Nasional 4 & 5 Mei justru didekati untuk terlibat menjadi anggota dewan penyelidikan. “Mereka memiliki kekhawatiran terhadap para peneliti dari pihak seberang,” kata Van Pagee.

“Tanpa K.U.K.B., tanpa rangkaian tuntutan hukum, investigasi tidak akan pernah ada. Semua ini terjadi karena pemerintah membutuhkan suatu insentif politik kontemporer untuk mengaburkan sorotan publik karena harus mengeluarkan uang sebanyak itu. Mereka tidak tiba-tiba saja menaruh perhatian terhadap isu ini. Rangkaian tuntutan hukum itulah yang menjadi insentif itu,” lanjutnya. “Para peneliti yang mereka tunjuk juga telah bersandiwara bahwa mereka, seolah-olah atas minat sendiri, terjun ke dalam subyek tersebut. Lantas, ke mana saja mereka selama ini?”

Pengakuan

Sebagai contoh, Van Pagee memposting di platformnya tentang surat terbuka yang ditulis oleh Jeffry Pondaag bersama dengan Francisca Pattipilohy kepada pemerintah Belanda pada tahun 2017 untuk menyatakan keberatan mereka terhadap program penelitian itu. Dalam surat itu, dinyatakan bahwa mereka keberatan dengan rancangan program penelitian yang mengasumsikan bahwa Indonesia adalah hak milik Belanda. Mereka juga meyakini bahwa peneliti Indonesia selayaknya mendapatkan peran yang lebih otonom dan menonjol dalam penelitian itu. Surat terbuka tersebut kini telah ditandatangani oleh lebih dari 130 akademisi, jurnalis, dan organisasi lainnya.

Salah satu yang menandatangani surat terbuka tersebut adalah Hadi Purnama dari Indonesia, ia menjabat sebagai ketua Lembaga Kajian Hak Asasi Manusia di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Saat ini, dia sedang melakukan penelitian doktoral di Universitas Vrije Amsterdam tentang hukum perdagangan internasional dan hak asasi manusia di Asia Tenggara.

Diskusi meja bundar tentang keterlibatan para peneliti di NIOD Amsterdam, 31 Januari 2019. Dari kiri ke kanan: Lara Nuberg, Yance Arizona, Hadi Purnama, Perez Jong Loy

Ia membantah bahwa Indonesia tidak tertarik dengan sejarah kolonial. “Konon mantan menteri Ben Bot pernah mengatakan bahwa Indonesia tidak ingin lagi berbicara mengenai masa lalu, dan kami hanya ingin berfokus pada masa depan saja. Saya ingin mengajukan pertanyaan kepadanya: Dengan siapa Anda berbicara? ”

Menurut Purnama, ada perbedaan antara apa yang dipikirkan pemerintah Indonesia dengan rakyat Indonesia. Menurutnya, pejabat-pejabat Indonesia lebih tertarik untuk menjaga hubungan dagang dengan Belanda. Namun bagi rakyat Indonesia, luka masa lalu masih terasa hingga kini. “Rakyat berhak atas permintaan maaf dan pertanggungjawaban Belanda. Saya berbicara tentang mereka para keluarga dan korban penindasan, eksploitasi, dan kekerasan selama bertahun-tahun.”

“Permintaan maaf yang dilakukan Raja Willem-Alexander saat melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia pada bulan Maret tahun ini hanya terbatas pada periode 1945-1949,” lanjutnya. Namun, permintaan maaf untuk periode 350 tahun sebelumnya tetap tidak tersentuh.

‘RAKYAT (INDONESIA) BERHAK ATAS PERMINTAAN MAAF DAN PERTANGGUNGJAWABAN DARI BELANDA’

“Selain itu, pengakuan negara Belanda untuk secara resmi mengakui bahwa 17 Agustus merupakan hari kemerdekaan resmi negara Indonesia tetap menjadi isu yang penting,” kata Purnama. “Bayangkan bila negara Belanda mengakui tahun 1945 sebagai tahun kemerdekaan Indonesia. Maka dalam kurun waktu 1945-1949, Belanda dapat terbukti bersalah karena telah memerangi negara yang telah berdaulat. Di sisi lain, ada konsekuensi pidana juga di dalamnya. Pernyataan tentang pengalihan kedaulatan yang ditandatangani oleh Belanda pada Desember 1949 untuk mengakui Indonesia sebagai negara yang merdeka dapat berubah menjadi bom waktu mengerikan yang mengancam mereka.”

Purnama mengadvokasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang bermitra dengan komisi-komisi lain yang dibentuk oleh negara-negara seperti Argentina dan Chile. Komite-komite ini menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa lalu dan mengumumkannya kepada khalayak.

“Kebenaran dan rekonsiliasi, keduanya harus menjadi titik awal landasan bagi program penelitian empat tahun yang didanai pemerintah Belanda dengan tujuan untuk menaruh kebenaran secara terang-benderang pada tempat yang seharusnya untuk menghasilkan ruang-ruang diskusi bersama perwakilan Indonesia dan mempertanggungjawabkan segala dosa di masa lalu. Hasil program penelitian tersebut akan kembali membuka tabir luka lama yang belum dapat diterima dengan bijaksana oleh Belanda. Saya juga bertanya-tanya, apakah Belanda siap menghadapi masa lalunya.”