Author Country Media Name Year Topic Translator

Menuntut Penebusan ”Dosa” Westerling – Kompas

Perjuangan Keluarga Korban Menuntut Penebusan ”Dosa” Westerling

Tak mudah memperjuangkan kasus yang sudah berusia lebih dari 70 tahun. Namun, sejumlah keluarga korban kekejaman Westerling, dibantu KUKB, berusaha menuntut penebusan ”dosa” ke Pemerintah Belanda lewat jalur pengadilan

Kompas, Minggu, 20 September 2020, Oleh Elsa Emiria Leba

Sesekali, La Muha (81) tampak mengerutkan keningnya. Ia fokus mendengarkan perkataan penerjemah yang sedang mengulang pertanyaan hakim dari bahasa Belanda ke bahasa Indonesia. Pada Selasa (15/9/2020), La Muha menjadi saksi dalam persidangan virtual Santa melawan Pemerintah Belanda di Pengadilan Distrik Den Haag. 

La Muha harus menjawab deretan pertanyaan berulang dari hakim. Hal yang paling utama ialah dia harus mengonfirmasi bahwa benar Santa putra Iabu. Iabu adalah korban penembakan tentara Belanda di bawah pimpinan Kapten Raymond Pierre Paul Westerling di Lisu, Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada 1947. 

”Perkelahian yang melibatkan Iabu itu? Awalnya ditunjuk, selain yang ditunjuk itu dipisahkan dari yang menunjuk. Kemudian yang ditunjuk berkelahi dengan yang menunjuk. Iabu berkelahi dengan Beddu Tjolle,” kata La Muha yang menceritakan kronologi kematian Iabu. 

La Muha beberapa kali terlihat kesulitan menjawab pertanyaan. Hakim kerap mengulang pertanyaan yang sama berkali-kali sehingga membingungkannya. Ditambah lagi, terjemahan pertanyaan yang baku terusik masalah koneksi internet yang tidak lancar. 

Dalam kasus itu, Iabu ialah satu dari ribuan korban pembantaian tentara Westerling di Sulsel. Ia dieksekusi setelah kalah berkelahi dengan warga lainnya, Beddu Tjolle, atas perintah tentara Belanda. 

Berdasarkan catatan sejarah, Belanda kembali ke Indonesia setelah Jepang menyerah kepada sekutu. Di bawah pimpinan sejumlah perwira, salah satunya Westerling, Belanda berusaha kembali menduduki Indonesia meski Indonesia sudah menyatakan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. 

Westerling alias de Turk memerintahkan pembantaian massal orang-orang yang dituduh pemberontak selama 1945-1949 di sejumlah wilayah Indonesia. Di Sulsel, Westerling dan tentaranya diduga membantai sekitar 40.000 jiwa pada 1946-1947. 

Dikutip dari historibersama.com, Westerling memiliki gaya khusus yang dikenal sebagai metode Westerling. Westerling akan menggiring warga lokal ke sebuah titik terbuka, mencari senjata, dan menginterogasi warga. 

Pada fase pertama, tentara Belanda akan mencari pemberontak berdasarkan daftar nama yang telah disusun. Namun, mereka kemudian mulai menahan orang berdasarkan keterangan warga lokal. 

Pada fase kedua, proses interogasi tentara Belanda semakin menjadi-jadi. Warga lokal harus saling menunjuk orang yang kemungkinan adalah pemberontak. Selanjutnya, warga yang menunjuk dan ditunjuk harus berkelahi. Orang yang menang akan selamat, sedangkan yang kalah akan dieksekusi di tempat. Iabu tewas akibat metode ini. 

Kini, Sulsel memperingati 11 Desember sebagai Hari Korban 40.000 Jiwa. Namun, oleh Belanda, Westerling tak pernah diadili. 

Korban menuntut 

Selama puluhan tahun, warga Indonesia yang menjadi korban kekejaman pasukan Westerling berusaha menuntut dua hal dari Pemerintah Belanda, yaitu pengakuan bersalah dan ganti rugi. 

Pada 2013, Pemerintah Belanda secara resmi meminta maaf dan membayar ganti rugi kepada keluarga korban pembunuhan massal yang dilakukan Westerling selama 1945-1949, termasuk keluarga korban pembantaian di Rawagede, Bekasi, Jawa Barat. Permintaan maaf itu disampaikan Duta Besar Belanda untuk Indonesia Tjeerd de Zwaan (Kompas, 13/9/2013). 

Pemerintah Belanda juga memberikan ganti rugi kepada sejumlah keluarga korban di tahun yang sama. Belanda memberi 10 janda korban Westerling 20.000 euro atau Rp 296,7 juta. 

Salah satu pihak yang terlibat dalam penuntutan hak korban kejahatan Belanda di masa lalu adalah Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) bersama pengacara Liesbeth Zegveld. 

Yang terbaru, Maret 2020, pengadilan di Belanda memberikan ganti rugi kepada Andi Monji (83), yang ayahnya dieksekusi tentara Belanda di Desa Suppa, Sulsel. Andi mendapatkan ganti rugi sekitar Rp 175 juta. Selain Andi, ada delapan janda dan tiga anak yatim lainnya diberi kompensasi di kisaran Rp 2,2 juta hingga Rp 63,8 juta. Putusan ini keluar setelah pengadilan berlangsung delapan tahun. 

”Saya berterima kasih atas keputusan pengadilan. Saya masih berusia 10 tahun ketika saya dipaksa menyaksikan ayah saya dieksekusi oleh militer Belanda setelah terlebih dahulu dipukuli. Saya menangis,” kata Monji, dikutip dari The Guardian (27/3/2020). 

Menurut catatan KUKB selama 2012-2020, ada 31 kasus yang menang tanpa melalui jalur pengadilan. Sementara itu, sekitar 15 kasus menang lewat jalur pengadilan. Saat ini, ada dua kasus di Sulsel yang sedang berjalan, yakni kasus di Lisu, yang melibatkan Iabu, dan satu kasus di Amparita. 

Peneliti KUKB, Yvonne Rieger-Rompas, mengakui tidak mudah memperjuangkan kasus yang sudah berusia lebih dari 70 tahun itu. Banyak saksi yang telah meninggal atau tinggal terpencar. ”Mencari saksi tidak mudah karena selain jarak, kondisi jalan juga tidak baik,” ujarnya. 

Belum lagi banyak warga di pedalaman yang tidak memiliki data kependudukan tepat. Pernah ada seorang warga yang di KTP-nya tertulis kelahiran tahun 1979, tetapi saat ditemui sudah terlihat warga itu berusia lebih dari 70 tahun. Kendala-kendala seperti ini mengganggu jalannya verifikasi identitas keluarga korban ke Pemerintah Belanda. 

Namun, hal yang patut dikagumi ialah ingatan warga setempat yang belum memudar mengenai peristiwa itu. Untuk itu, salah satu cara membuktikan kebenaran cerita korban adalah dengan mendatangkan saksi. 

”Misalnya, untuk membuktikan penuntut adalah janda korban, kami harus mencari orang- orang yang bisa memverifikasi itu, begitu juga dengan anak korban. Namun, tidak hanya dari cerita satu atau dua orang, kami juga harus mencari beberapa orang dan itu memakan waktu lama,” kata Yvonne. 

Dalam kasus Santa melawan Pemerintah Belanda, misalnya, La Muha adalah saksi pengganti. KUKB telah menyediakan saksi lain yang bisa mengonfirmasi Santa adalah putra Iabu, tetapi saksi itu tiba-tiba sakit keras karena usia yang sudah uzur. 

Sangat berat 

Penulis buku, Andi Makmur Makka (75), adalah putra salah satu tokoh Sulsel, Makkarumpa Daeng Parani. Pada 1947, Makkarumpa Daeng Parani meninggal akibat ditembak tentara Belanda pimpinan Westerling, di Parepare. Andi waktu itu baru berusia dua tahun. 

”Dampak peristiwa itu kepada keluarga saya sangat berat karena jadi terpencar-pencar. Semua saudara saya pergi, ada yang ke Jawa dan dua orang lainnya menghilang,” tutur Andi. 

Andi melanjutkan, keluarga korban Westerling terpecah menjadi dua kubu dalam menyikapi insiden masa lalu itu. Kubu pertama bersedia menuntut ganti rugi materi. Sementara itu, 

kubu kedua lebih mengejar pengakuan bersalah Pemerintah Belanda karena melihat ganti rugi tak setimpal dengan nyawa orangtua mereka. 

”Kami sekarang ikut kubu yang kedua, tetapi kami juga tidak keberatan dengan kelompok yang pertama,” ujarnya. 

Andi menegaskan, Westerling merupakan ”personifikasi” kejahatan perang yang dilakukan Belanda di Sulsel. Masih ada perwira lainnya yang ikut bertanggung jawab. 

Ketua KUKB Jeffry Pondaag menjelaskan, keberadaan Belanda di Sulsel pada masa itu merupakan pelanggaran besar. Apalagi, Indonesia telah menyatakan kemerdekaan pada 1945. 

Sayangnya, lanjut Jeffry, upaya penuntutan ganti rugi kepada Pemerintah Belanda berlangsung tanpa bantuan Pemerintah Indonesia. Selain itu, isu ini kurang mendapat perhatian dari publik karena kurangnya pemahaman mengenai bahasa Belanda. 

Kembali ke persidangan Santa melawan Pemerintah Belanda, ada satu kejadian menarik terjadi. La Muha sebagai saksi tiba-tiba melontarkan pertanyaan kepada hakim setelah sidang selesai. Ia mempertanyakan nasib keluarga korban-korban kekejaman Westerling yang lain. 

”Apakah ini hanya keluarga Iabu yang diperlakukan begini? Bagaimana dengan yang lain yang menjadi korban?” kata La Muha. Hakim lalu menjawab dalam bahasa Belanda, setuju dan sadar ada banyak kejadian lainnya. Jawaban itu kemudian diterjemahkan ke bahasa Indonesia.