Author Country Media Name Year Topic , Translator

Laporan Pemerintah Belanda

“Melupakan masa lalu demi harapan masa depan”

Belanda, Indonesia dan kesepakatan finansial tahun1966. Negosiasi, kesepakatan, pelaksanaan

Edisi: Ministerie van Buitenlandse Zaken, Penulis: J.J.P. de Jong en Mw. D.M.E. Lessing-Sutherland, Juni 2004

 

1. Pendahuluan

Dekolonisasi adalah proses pengaturen pembagian properti; bukan hanya secara politis, tetapi juga secara ekonomis. Hal itu terjadi pula terhadap dekolonisasi Indonesia. Untuk mereka yang melakukannya pada saat itu prosesnya merupakan hal yang wajar. Akan tetapi untuk generasi penerus yang hingga kini berkonfrontasi dengan sisa-sisa penyelesaian pembagian properti timbul rasa keheranan. Pada musim panas 2003 diumumkan bahwa Indonesia telah melunaskan pembayaran hutang yang telah disepakati pada tahun 1966, kepada Belanda. Kantor adminstrasi yang bertanggung jawab atas penyelesaian masalah ini, Claimindo dan Belindo, dibubarkan dari bursa Amsterdam pada bulan Maret tahun 2003. Bahwa Indonesia lebih dari tiga puluh (30) tahun tidak hanya mendapatkan bantuan pembangunan dari Belanda, tapi selama itu juga membayar jumlah uang yang cukup besar kepada mantan-penjajah, merupakan kejutan yang sangat mengguncangkan di Indonesia.

“Bagaimana mungkin bahwa Indonesia, yang selama 350 tahun telah dijajah oleh Belanda pada akhirnya dituntut membayar uang ganti rugi terhadap mantan-penjajahnya?” (“How can it bet hat Indonesia, which was colonised by the Dutch for 350 years ended up paying compensation to them?”) [1]

Media di Indonesia kebingungan. Hutang apa yang dibicarakan disini? Begitu banyak skenario dibahas. Pada saat kesepakatan konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949 dimana kedaulatan Indonesia diakui Belanda, Belanda menyatakan hanya bersedia menyerahkan kedaulatan Indonesia andaikata Indonesia bersedia membayar uang sebesar 4,5 milyar gulden. Selanjutnya, Indonesia menasionalisasi usaha-usaha Belanda. Apakah yang terjadi pada tahun 1966? Satu hal telah menjadi jelas; “Soeharto telah dipaksakan untuk bertekuk lutut dan membayar uang tersebut.” Telah terjadi, menurut berita dengan nada kesal, keputar balikan dunia. Bagaimana mungkin justru korban penjajahan dituntut untuk membayar uang kompensasi (Wiedergutmachung) kepada mantan-penjajahnya, padahal pada saat itu Indonesia mengalami krisis ekonomi yang parah. [2]

Media Indonesia menyerukan, “penindasan terus berlanjut”. Diberitakan bahwa pisau-pisau politis telah diasah dan pemerintah Belanda sebagai pengecut berusaha besikap acuh tentang permasalahan ini. Anggota DPR Indonesia mengajukan pertanyaan mengenai “pembayaran yang dengan sengaja disembunyikan”. Adapun seruan untuk mengajukan tuntutan kompensasi-balasan. Belanda telah mengantongi keuntungan besar selama penjajahannya di Indonesia, kata seorang sejarawan Indonesia terkenal. “Oleh karena itu mereka [Belanda] juga banyak berhutang terhadap kami [Indonesia].” Tuntutan kompesasi-balasan diajukan. Akhir tahun 2003 suatu “Partai Kesejahteraan Adil” (Just Prosperity Party) yang misterius – melalui Kedutaan Besar Belanda di Jakarta – mengajukan tuntutan kompesasi balasan Indonesia sebesar 128 miliar US$ dollar, sebagai ganti rugi terhadap kerugian dan penderitaan bangsa Indonesia. [3]

Guncangan di Indonesia terdengar juga di Belanda. Kejutan itu diteruskan tanpa tanpa komentar. Disini terjadi lagi kehilangan memori; walaupun tidak terlalu parah. Koran Belanda De Telegraaf memberitakan secara besar-besaran pada bulan Juni “Dibubarkannya bursa-pendanaan merobek buka luka-luka Indonesia.” “Hampir 35 tahun bursa-pendanaan Claimindo dan Belindo ditugaskan untuk menangani pembayaran ganti-rugi oleh Indonesia terhadap nasionalisasi yang dilakukan Presiden Soekarno terhadap perusahaan-perusahaan Belanda secara lancar. Akan tetapi pembayaran secara cicilan oleh Indonesia sebesar 600 juta gulden tersebut sama sekali tidak diketahui oleh warga Indonesia.” [4]

Itu tentunya omong kosong. Dan Departemen Luar Negeri Belanda (BZ) serta kedutaan besar Belanda di Jakarta telah membuktikannya. Persetujuan keuangan tahun 1966 dilakukan secara terbuka, permasalahan dan solusinya jelas. Tidak ada kerahasiaan dalam hal ini. Kebetulan direksi hukum dari Kementrian Luar Negeri telah merencanakan untuk menyusun laporan akhirnya tentang permasalahan ganti-rugi ini. Penelitiannya menghasilkan kontra-informasi yang bermanfaat. Hal itu mengurangi ketegangan situasi. Sebagian besar emosi mereda. Akan tetapi masih banyak pula pertanyaan yang belum terjawabkan. Garis besarnya memang jelas, tapi apakah yang persis terjadi pada tahun 1966? Ternyata permasalahannya adalah friksi finansial lama antara kedua negara yang telah menegangkan hubungan antara kedua negara. Itu sudah pasti. Negosiator Indonesia Achmat Ponsen telah menyatakan pada tanggal 25 Agustus 1965 sangat pentingnya untuk “melupakan masa lalu demi harapan masa depan” (“to forget the past in favour of a promise for the future”). Tetapi apa sebetulnya permasalahannya?

2. Latar belakang sejarah and pemulihan hubungan

Latar belakang sejarah 

Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda, atas hasil kesepakatan KMB, mengakui dan menyerahkan kedaulatan Hindia-Belanda kepada Perserikatan Indonesia. Hal itu merupakan akhir proses dekolonisasi yang berawal pada diproklamasinya Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan proses pengakuan secara de fakto oleh Belanda dimulai awal 1946. Perpisahan dari Hindia bukan berarti, seperti juga halnya dengan perpisahan dari Surinam dikemudian hari, bahwa dimulainya lembaran baru. Hubungan antara mantan ibu pertiwi dan mantan- negara jajahan meninggalkan pengaruh yang sangat besar, baik secara negatif maupun positif. [5]

Upaya untuk membuka halaman baru dan memulai dengan bab yang baru ada sisi buruknya bagi kedua pihak yang telah lama dipendam. Dari pihak Belanda beberapa kelompok merasakan dendam yang kuat. Juga perasaan paternalisme, seperti yang diperankan oleh Multatuli dalam perkembangan Hindia, masih berlangsung. Di Indonesiapun rasa dendam yang telah lama dipendam, timbul kembali. Naluri revolusi yang anti-Belanda belum juga berlalu. Dipihak tentara dan kelompok-kelompok lain banyak kritik terhadap perjanjian KMB karena mereka merasa bahwa pada banyak aspek Indonesia harus mengalah, sehingga tidak tercapainya harapan untuk mendapatkan kemerdekaan secara 100%. Salah satu keberatan yang signifikan adalah dijaminannya posisi ekonomi dominan Belanda di Indonesia. Selebihnya, walaupun Belanda telah mengurangi jumlah hutang dengan 2 milyar gulden, Indonesia masih harus membayar jumlah 1,1 milyar gulden. [6]

Satu hal yang peka merupakan tidak diikutsertakannya Papua dalam pengakuan kedaulatan. Padahal justru setelah sistim federasi dibubarkan, tentara KNIL dimobilisasi, kudeta oleh Westerling dan isu Ambon yang menimbulkan rasa jengkel antara kedua negara, Papua merupakan masalah dimana semua rasa kemarahan Indonesia terpusat.

Oleh karena itu tahun limapuluhan berlaju kearah proses eskalasi yang malapetaka dengan Papua sebagai taruhan. Pada saat Indonesia pada tahun 1955-1956 mengambil inisiatif menggelar konferensi di Jeneva untuk membicarakan hubungan kedua negara secara keseluruhan, Belanda menolak membicarakan isu Papua. Pihak Indonesia yang mengutamakan Papua sebagai prioritas terpenting untuk dibicarakan, memutuskan bahwa konferensi tersebut gagal. Pada tahun 1956 mereka membubarkan uni Belanda-Indonesia (yang sebetulnya lambat laun telah berakhir), begitu juga bagian-bagian ekonomi keuangan dari KMB. Hutang yang disepakati pada KMB tidak lagi dilunasi. Begitupun (sebagian dari) pembayaran pensiun yang seharusnya dilakukan oleh Indonesia.

Pada tahun 1957-1958 berakhirlah dominansi ekonomi Belanda di Indonesia. Masalah Papua merupakan penyebab utamanya. Persuhaan-perusahaan Belanda (nilainya pada saat itu secara nominal 4 sampai 5 milyar gulden; nilai intrinsik sekitar 2,7 milyar gulden) diambil alih oleh serikat buruh/tani PKI dengan aksi-serentak, setelah itu diserahkan kepada tentara untuk dikelola dan pada tanggal 31 desember 1958 secara hukum dinasionalisasi. Hukum Agraria yang diberlakukan pada tanggal 24 september 1960 tidak lagi memungkinkan untuk pengusaha perkebunan asing beroperasi di Indonesia.

Perkembangan dahsyat yang menggunakan Papua sebagai taruhan berakhir pada tahun 1960 dengan diputuskannya hubungan diplomatik antara Belanda dan Indonesia dan pada tahun 1962 dengan ancaman perang besar-besaran. Secara kecil-kecilan sudah berlangsung pertempuran dan pada kedua pihak banyak korban militer. Namun krisis tahun 1962 untungnya menandai perahilan positif, serempak dengan perubahan opini publik dan bertepatan dengan tekanan dari Amerika. Dengan perantaran Amerika berlangsung perundingan diplomatik antara kedua negara. Pada tanggal 15 Agustus 1962 Belanda menyerah dan menyetujui pengembalian Papua kepada Indonesia. Di New York pada tanggal yang sama ditetapkan bahwa Papua diserahkan kepada Indoneisa oleh PBB. Ditentukan pula bahwa warga Papua diberikan kesempatan setelah tujuh tahun untuk menentukan apakah mereka menginginkan otonomi daerah.

Serumit-rumitnya hubungan berlangsung sejak 1950, bisa dipertanyakan apakah khususnya proses pemisahan secara ekonomi merupakan percepatan dari proses yang telah berlangsung sebelumnya? Menteri departemen Ekonomi Belanda J.R.M. van den Brink sebetulnya, pada malam sebelum pengakuan kedaulatan Indonesia, telah mengumumkan akan terjadi peralihan yang permanen. Setelah 1950 Belanda secara pesat mengalih perekonomiannya ke Eropa, sedangkan Indonesia makin lama makin beralih ke Asia dan wilayah Pasifik dengan rekan perdagangan utamanya Jepang dan Amerika. Proses ini merupakan perkembangan wajar yang sudah terlihat sejak Perang Dunia pertama. Justru pada saat masalah hubungan dengan Indonesia semakin parah, dengan nasionalisasi modal Belanda di Indonesia, Belanda mengalami Revolusi Industri Kedua.

Dampak apakah yang dialami kedua negara dengan pemisahan ekonomi tersebut? Bahwa dominasi Belanda di Indonesia cepat atau lambat harus berakhir (seperti juga terjadi di India dengan kepentingan Inggris) merupakan hal yang telah disadari pemerintah Belanda sejak tahun limapuluhan. Untuk Indonesia perkembangan ini merupakan langkah yang sangat penting untuk perkembangan jangka panjang. Dekolonisasi ekonomi merupakan dasar dari ekspansi ekonomi secara besar-besaran yang berlangsung pada tahun tujuhpuluhan dan delapan puluhan. Tapi untuk jangka pendek perkembangan tersebut sangat buruk. Nasionalisasi yang berlangsung terburu-buru itu menghasilkan dampak buruk terhadap struktur ekonomi Indonesia. Produksi dan pendapatan dari ekspor pertanian merupakan inti dari ekonomi Indonesia sejak diadakannya sistim tanam paksa pada abad ke-19. Ekspor pertanian sebagai salah satu sektor terpenting setelah tahun 1950 telah menurun dan terus menyurut. Pukulan yang terjadi pada tahun 1958 tidak bisa diatasi lagi. Pada masa Suhartopun ekspor pertanian tidak sanggup lagi memainkan peran tradisionalnya. Sektor minyaklah menjadi motor dari perkembangan ekonomi setelah 1970 dan terus berperan sampai akhir delapanpuluhan.

Kerugian dipihak Belanda – dilihat secara objektif – tidak terlalu parah. Belanda mengalami fase industrialisasi baru, dengan menggunakan modal yang dulunya diinvestasi di Indonesia. Namun Belandapun mengalami kerugian ekonomi. Investasi-investasi penting menipis, khususnya dibidang pertanian. Begitu pula perkapalan dan pelayaran dan ekonomi Amsterdam mengalami musibah. Selebihnya, kehilangan Hindia merupakan kehancuran industri katun di Twente.

Pemulihan hubungan 


“Hari ini kami menyambut momen sejarah yang langka,” ucap negosiator J.H. van Roijen dengan ditandatanganinya kesepakatan New York pada tahun 1962, “pada saat arah dari dua bangsa mungkin mengalami perubahan yang sangat menentukan. Dengan ditandatangani kesepakatan yang ada didepan kami, perselisihan antara Belanda dan Indonesia tentang Papua, yang telah berlangsung terlalu lama, diselesaikan.”

Harapan Van Roijn kelihatannya benar. Pada beberapa sektor bisnis dan di departemen Luar Negeri Belanda hal ini disambut secara antusias; begitu juga pada sektor politik dan kerjasama pembangunan. Departemen Luar Negeri Belanda menyusun sebuah nota pada bulan Februari 1963 mengenai kerjasama dimasa depan yang disambut baik oleh pemerintahnya.

Menurut nota tersebut, hubungan dengan Indonesia harus diberikan perhatian yang besar. “Kepentingan itu bukan hanya bersangkutan dengan jumlah penduduk, potensi kekayaan alam dan kepentingan politik untuk negara ini, akan tetapi untuk Belanda kerjasama ini ditambah pula dengan dibukanya banyak kesempatan-kesempatan baru.” …”Dibalik perkembangan yang buruk dimana makin kuatnya kebijakan yang mengarah kekiri dalam kebijakan dalam dan luar negeri [di Indonesia], Belanda sebagai “perantara” … demi pelindungan dan penguatan pengaruh dunia bebas … (bisa) memberikan fasilitasi yang sangat penting”. Departemen Luar Negeri Amerika bahkan cenderung memberikan Belanda peran kunci dalam hal ini. Andaikata Belanda berhasil, bukan saja keuntungan ekonomi yang akan didapatkan, akan tetapi juga bisa dihasilkan keuntungan politik, yang “akan menghasilkan posisi pamor kepada kami [Amerika] di dunia.” Nota tersebut merumuskan beberapa arah kebijakan yang tegas. Dalam hal ini perspektifnya adalah saling menginformasikan satu sama yang lain mengenai afiliasi dan koneksi tertentu di “setiap bidang”. Oleh karena itu Belanda harus memanfaatkan semua kesempatan untuk mengambil peran dalam perkembangan politik, budaya, ekonomi dan pembangungan baru di Indonesia. [7]

Di pihak Indonesiapun ada minat yang cukup besar. “Belanda merupakan bangsa yang paling dekat dengan bangsa kita, dibandingkan dengan bangsa lain, bahkan dengan bangsa Asia lain,” seperti dinyatakan oleh menteri Luar Negeri (Deplu), Subandrio.[8] Belakangan nasionalisasi perusahaan Amerika dan Inggris, Indonesia secar internasional makin lama makin mengarah pada posisi politik yang terisolasi sejak tahun 1963 dan tahun-tahun berikutnya. Oleh karena itu semangat dari kelompok-kelompok di kedua negara untuk memperbarui hubungan merupakan hal yang aneh, mengingat kejadian-kejadian lain sebelumnya yang menimbulkan ketegangan. Banyak pengamat luar negeri mencurigakan sikap semangat tersebut. Walaupun begitu ada pula hambatan. Di kedua negara ada kelompok-kelompok lain yang tidak menginginkan pembaruan hubungan begitu saja. Di Indonesia ada kelompok yang menginginkan diadakannya program restorasi dan pembangunan terlebih dahulu sebelum beralih pada bantuan luar negeri. Lagipula presiden Sukarno mengambil sikap mengamati keadaan. Dan di Indonesia yang sangat feodal-patriarkis itu, berlaku aturan kalau “bapak” tidak menginginkan sesuatu, pasti hal itu tidak akan terjadi.

Di Belandapun ada arus yang cenderung mengambil sikap berhati-hati. Kementrian Keuangan menghadang beberapa permohonan pemberian kredit. Pada Kementrian Ekonomipun ada sikap keraguan. Disatu segi terlihat banyak peluang di Indonesia; disegi lain disadari pula bahwa hubungan kedua negara telah merenggang. Harus disimpulkan bahwa harapan yang masih ada pada generasi tua di Indonesia, tidak mungkin terwujud. Orang menyadari bahwa orientasi Indonesia yang sudah berpaling pada wilayah sekitarnya mencegah hubungan yang berarti dengan Belanda. Apalagi kondisi ekonomi Indonesia pada saat itu sangat buruk. Oleh karena itu kalangan yang cukup luas di Belanda berpendapat bahwa sebelum dijalinnya kerjasama ekonomi dengan Indonesia, paling sedikit permasalahan finansial yang lama harus diselesaikan terlebih dahulu. Karena Belanda telah mengalami kerugian milyaran gulden. “kerugian dari satu pihak harus dikompensasi oleh pihak yang lain”. Menteri Luar Negeri J.M.A.H. Luns adalah satu yang setuju dengan pendapat ini. [9]

Di Indonesiapun disadari bahwa permasalahan hutang piutang akan merupakan diskusi dalam perundingan tentang kerjasama ekonomi antara kedua negara. Akan tetapi hal ganti rugi itu merupakan masalah yang sangat peka. Bahwa pada tahun 1958 masih pikiran bahwa Indonesia harus membayar ganti rugi atas nasionalisasi perusahaan Belanda minimbulkan kegusaran di Indonesia. Politisi Ruslan Abdulgani sesuai tata tertib bertindak sebagai juru bicara untuk menyampaikan rasa ketersinggungan kepada Belanda. “Mengapa topik ini …..harus langsung disinggung? Tidak ada gunanya membicarakannya, karena kami tidak punya uang.” “Pemerintah Indonesia tidak perlu membayar satu sen pun”, kata ketua serikat buruh SOKSI. “SOKSIpun tidak akan menuntut Belanda untuk ganti rugi semua keuntungan yang telah ditarik oleh Belanda selama masa penjajahannya.” [10]

p. 29

Kalangan penagih terdiri dari dua kelompok utama. Satu bagian dari jumlah uang yang ditagih akan diberikan kepada pribadi dan wiraswasta, bagian lain untuk negara. Tagihan dari pihak swasta berjumlah 2,7 milyar pada tahun 1965. Bagian yang ditagih untuk negara, berbeda dengan yang ditetapkan untuk wiraswasta dan perorangan, yaitu 1,900 juta gulden (€ 862,18 juta). Tagihan dari negara menyangkut pinjaman yang dilakukan pada tahun tigapuluhan dan empatpuluhan, pinjaman dan kredit dari tahun limapuluhan dan enampuluhan dan pensiun yang menurut KMB wajib dibayar oleh Indonesia, tetapi akhirnya diambil alih oleh Belanda, karena Jakarta menyatakan tidak bersedia untuk membayarnya.[11]

Kenyataannya pembayaran kepada perorangan dan wiraswasta diberikan prioritas terhadap negara. Pada bulan April 1979 jumlah yang ditetapkan untuk perorangan dan wiraswasta adalah 466 juta gulden. Jumlah total yang dibayar oleh Indonesia sebagai kompensasi kerugian yang ditagih Belanda, termasuk bunga adalah 689 juta gulden (€ 312,65 juta). Jumlah yang dibayar kepada pemerintah Belanda adalah 223 juta gulden. Jumlah tersebut merupakan 12% dari jumlah total yang ditagih Belanda. Pada saat Yayasan Hutang Kehormatan Belanda tahun 1978 menagih sebagian dari andil negara Belanda, oleh Kementrian Luar Negeri ditolak dengan amarah terkendali. [12]

Epilog

Pada tahun 2003 Indonesia membayar sisa hutang terakhir. Pada tahun yang sama pembayaran juga dilakukan kepada para penagih wiraswasta dan perorangan. Bulan Maret 1963 Claimindo dan Belindo menghilang dari bursa Amsterdam. Hal itu menyatakan telah berakhirnya suatu proyek yeng berlangsung selama lebih dari tigapuluh tahun. Dengan ayem, sangat efisien dan tanpa hambatan. Bahkan pada saat terguncangnya hubungan Belanda-Indonesia dengan diputuskannya kerjasama pembangunan pada tahun 1992, pembayaran ganti rugi kepada Belanda tetap berlangsung. Hanya waktu pada masa awal dan akhir proyek ini mencuat kehebohan dan emosi. Akan tetapi kedua negara pada tahun 2003, secara objeyktif, bisa melihat penyelesaian masalah ganti rugi yang berlangsung sangat lancar, dan boleh ditekankan dengan mekanisme pelaksanaan distribusi yang sangat mengagumi. Hukum pembagian dan cara pelaksanaannya merukapan mekanisme yang sangat efisien yang ditandai oleh ketepatan dan perincian yang canggih terhadap kelompok sasarannya. Yang lebih hebat adalah bahwa sistimnya tidak terlalu ketat dan terus disesuaikan dengan keadaannya. 

Maksud dari “1966”


Setelah diuraikannya kehebatan penyelesaian kesepakatan tahun 1966 ini, terlihat dua kesimpulan akhir. Yang pertama sudah jelas. Apakah arti secara rinci dari kesepakatan tahun 1966 dalam kaitan hubungan antara kedua negara?

Peraturan pemerintah Belanda tahun 1963 tentang kebijakan terhadap Indonesia memang menstimulasi intensifikasi hubungan dan kerjasama dan melihat peran penting Belanda dalam hal ini. Namun situasi ekonomi Indonesia yang pada saat itu sangat buruk dan tidak memberikan banyak peluang untuk jangka pendek. Dalam kondisi seperti itu Belanda tidak menginginkan untuk menunda pembayaran ganti rugi pada tahun 1964 dan 1965. Padahal Indonesia sangat membutuhkan kredit. Pembicaraan tentang ganti rugi dianggap merupakan rintangan dalam hal kerjasama ekonomi, bantuan dan kredit dalam situasi terisolasinya Indonesia dari dunia internasional dan kekacauan ekonominya. Pemerintah Indonesia mengakui bahwa Belanda berhak mendapatakan ganti rugi atas nasionalisasi bisnis mereka, walaupun hal itu tidak diumumkan. Perihal kompensasi yang tersirat dalam kesepakatan tersebut merupakan suatu yang menguntungkan buat kedua negara. Menurut pengertian Indonesia pengaturan ganti rugi berarti mendapatkan bantuan ekonomi. Untuk Belanda sebaliknya penyelesaian masalah keuangan merupakan rintangan dalam hal kerjasama.

Setelah terjadinya pergolakan politik akhir 1965 dan 1966 di Indonesia, di Belanda timbul keyakinan bahwa telah terbuka peluang istimewa untuk Indonesia dan juga secara internasional untuk melakukan kerjasama secar besar-besaran, sesuai nota tahun 1963. Kesempatan ini tidak boleh disia-siakan. Kelompok multilateral dan bilateral berbeda pendapat tentang apakah peraturan ganti rugi harus diprioritaskan sebelum dijalinnya kerjasama dan bantuan internasional. Misi-Umarjadi menentukan bahwa penyelesaian secara bilateral merupakan jalan keluar yang paling tepat.

Bahwa harus diadakannya pengaturan penyelesaian pembayaran ganti rugi justru desakan dari pihak Indonesia. Kesepakatan finansial tahun 1966 memang sesuai dengan keinginan Indonesia pada saat itu untuk, setelah adanya pergolakan di tahun 1965 dan 1966, mengembalikan hutang kepada donor di negara-negara barat; pada awalnya secara bilateral dan seterusnya secara multilateral. Kesepakat finansial tahun 1966 itu juga mempengaruhi ketersediaan negara-negara barat untuk menyusun kesepakatan pembayaran hutang multilateral dan kerjasama pembangunan dimana Belanda diberikan peran utama. Pada bulan oktober 1966 negara-negara donor bergabung di Tokio. Kesepakatan tahun 1966 antara Belanda dan Indonesia dengan pola pembayaran bunga tetap yang menarik selama tigapuluh tahun ini, merupakan contoh membuatan kesepakatan hutang-piutang di Paris pada tahun 1970 sebagai tindak lanjut kesepakatan konferensi-kredit di Tokio tahun 1966. Dalam hal ini kesepakatan Belanda-Indonesia tahun 1966 untuk menyelesaikan ganti rugi sebelum mendapatkan bantuan diberlakukan pula. Kelompok yang menginginkan pembekuan pembayaran hutang sementara dan segera mendapatkan bantuan ekonomi berhadapan dengan kelompok yang lebih kuat yang menginginkan baik penyelesaian hutang, maupun penerimaan bantuan pada saat yang sama. Oleh karena itu diputuskan untuk memisah konferensi penyelesaian hutang dari konferensi mengenai bantuan ekonomi. Sesuai pola ini Jepang, Perancis, Jerman-Barat, Inggris dan negara-negara lain membuat kesepakatan bilateral tentang pembayaran hutang dengan Indonesia.

Oleh karena itu bisa disimpulkan bahwa kesepakatan financial tahun 1966, setelah peraturan New York tahun 1962, adalah kerangka dalam hubungan antara Belanda dan Indonesia. Kesepakatan tahun 1966 merupakan jalan keluar dalam hal hubungan ekonomi. Kesepakatan tersebut memberi peluang untuk intensifikasi bantuan Belanda kepada Indonesia, begitu juga kerjasama dibidang ekonomi dan dibidang kebudayaan dan ilmiah. Kesepakatan itu merupakan peluang pula buat Belanda antara 1969 dan 1992 untuk memainkan peranan penting sebagai ketua IGGI (Inter Governamental Group on Indonesia). Pada saat yang sama kesepakatan tersebut merupakan hal yang penting dalam terbentuknya kesepakatan penyelesaian hutang internasional yang menghasilkan pembentukan paket bantuan dan kerjasama internasional yang luas. Kesepakatan tahun 1966 dengan pengaturan ganti rugi tersebut merupakan baik motornya, maupun model dari perkembangan ini.

Kesepakatan tahun 1966 pada saat “ditemukan kembali” menimbulkan kehebohan di Indonesia. Bukankah, seperti dipertanyakan dalam media Indonesia, mustahil bahwa Indonesia diharuskan membayar ganti rugi? Bukankan aspek perbaikan kesalahan (Wiedergutmachung) oleh Indonesia itu keliru? Jawabannya jelas tidak. Sebaliknya bisa dikatakan bahwa penanganan terhadap mantan-jajahan oleh mantan penjajah adalah hal yang berbeda. Itulah prinsip yang berulang kali dinyatakan oleh Jakarta pada saat diadakannya perundingan tentang permasalahan ini. Bahwa negara asal dan mantan-penjajahan setelah nasionalisasi mengadakan perundingan tentang ganti rugi adalah persoalan yang secara internasional yang “wajar”. Pada saat India sepuluh tahun sejak kemerdekaannya menasionalisasi perusahaan-perusahaan Inggris, mereka membayar ganti rugi kepada Inggris. Hal yang sama dilakukan saat sungai Suez pada tahun 1956 dinasionalisasi oleh Mesir.

Bahwa pada tahun 2003 di Indoneseia timbul kehebohan politik, bisa sedikit dimengerti. Sentimen politik tersebut sebetulnya sama dengan sentimen yang timbul pada saat perundingan diadakan tentang penyelesaian hutang sebelumnya. Tetapi saat itu sudah jelas bahwa “pelaksanaan…… tanpa pengetahuan umum” tidak mungkin terjadi. Yang terjadi adalah terulangnya sejarah. Kesepakatan akhir pada tahun 1966 telah dibahas secara panjang lebar dan, walaupun agak enggan, diterima oleh DPR Indonesia. Tidak ada perihal pemaksaan dari satu pihak; yang terjadi adalah kesepakatan dengan kepentingan masing-masing.

Tetapi bukankah jumlah uang yang harus dibayar oleh Indonesia terlalu tinggi? Pertanyaan ini harus dijawab dengan tidak pula. Kesepakatan tahun 1966 dibanding dengan negara-negara lain tidak terlalu tinggi. Berkaitan dengan ganti rugi terhadap nasionalisasi perusahaan-perusaan yang terjadi di Negara Eropa Timur secara persentase yang diterima Belanda malah lebih tinggi, yaitu 13,3% dibanding 8%. Tetapi perbedaan itu pun tida besar. Bagaimanapun juga Belanda hanya menerima 600 juta dari 4,4 milyar gulden kerugikannya. Kejadian ini bukan berarti bahwa nasionalisasi sebagai kebijakan yang legal itu ditentang. Hal itu mengakhiri situasi anakhronisme. Satu-satunya kesalahan adalah bahwa pelaksanaan dan penyelesaiannya berlangsung dengan buruk. 

Ingatan nasional yang lemah sebagai risiko

Bahwa sentimen-sentimen yang timbul pada tahun 2003 ternyata mirip dengan sentimen yang terdengar pada tahun 1966, tanpa disadari baik oleh Indonesia maupun Belanda, diilustrasi oleh pernyataan George Santana: “Mereka yang tidak mengingat kejadian dizaman dahulu akan terkutuk untuk mengulangi kejadian tersebut.” Padahal kesepakatan tahun 1966 dengan jelas menyatakan bahwa semua kesepakatan finansial yang pernah dibuat sebelumnya harus dilupakan! Karena dengan jumlah ‘lump sum’ yang disepakati telah berakhir “luka-luka lama” dan untuk Indonesia itu berlaku dari masa VOC sampai saat nasionalisasi. Akan tetapi mungkinkan “luka-luka lama” bisa dilupakan begitu saja? Ini merupakan ilustrasi peribahasa klasik. Kesepakatan finansial bisa saja bulak balik dirubah, tapi masa lalu bisa timbul kembali, setiap saat dan dimana saja.

Bahwa gumpalan-gumpalan fakta dari masa lalu muncul kembali dan pada awalnya tidak bisa dimengerti, bukan masalah. Fakta-fakta tersebut secara prinsip bisa dijelaskan dengan pengetahuan sejarah tentang apa yang terjadi pada saat itu, dan kalau interpretasi sejarah tersebut ternyata salah, bisa dibetulkan pada masa kini. Tetapi hal lain lagi kalau gumpalan fakta masa lalu, terlepas dari konteks zaman itu, dijelaskan dengan konteks masa kini saja. Justru puluhan tahun terakhir ada kecenderungan untuk melepaskan fakta zaman dulu dari konteks zamannya dan menganalisanya dengan perspektif yang steriotip. Pertentangan dengan model hitam-putih yang diberikan lapisan moral memang akan menghasilkan penjelasan tertentu. Zaman dahulu yang dianalisa dengan persepsi masa kini. Generasi kini bersikap sebagai jaksa dan menuduh generasi lama sebagai terdakwa. Masa lalu dimoralisir dan moral publik disejarahkan, menurut Van Doorn. Hal seperti itulah yang terjadi dengan masalah ganti rugi. Keserampangan media memberitakan masalah ini dan reaksi publik di Indonesia dan Belanda merupakan ilustrasi bahwa pengaturan kompensasi ganti rugi serta konteks saat kesepakatan tersebut dibuat, telah dilupakan oleh masyarakat umum.

Kalau kelupaan tersebut terjadi dalam rangka hubungan internasional, dampaknya bisa sangat buruk. Apalagi kalau terjadi terhadap mantan negara jajahan seperti Indonesia. Sangat mengkhwatirkan bahwa justru disini ingatan nasional sangat minim dan berlapis dengan mitos yang tebal. Sejarah bersama Belanda dan Indonesia menurut pendapat masyarakat umum dan media di Belanda dan Indonesia penuh dengan steriotip hitam-putih. Kehebohan tentang permasalahan ganti rugi bukan sesuatu insiden. Puluhan tahun terakhir dalam hubungan antara Jakarta dan Den Haag telah terjadi hal-hal dimana masa lalu yang tidak diketahui dan dimengerti menimbulkan rasa emosi dan kegusaran. Contohnya, mitos tentang RMS yang merupakan sumber inspirasi untuk mengadakan serangan teroris oleh orang Maluku pada tahun tujuhpuluhan, diskusi yang hampir mirip doktrin tentang “17 Agustus 1945”, dan proses dekolonisasi yang terjadi di tahun delapan puluhan dan sembilan puluhan dengan adanya “peristiwa-peristiwa eksesif” (Excessenaffaires), masalah-Poncke Princen dan kunjungan Ratu Belanda ke Indonesia tahun 1995.

Dalam kondisi seperti itu hubungan antara negara dengan percuma tertekan dan bahkan mengalami kerusakan. Istilahnya adalah bahwa kedua kementrian Luar Negeri, dimana terjadi permasalahan peka yang berasal dari kebersamaan masa lalu, seharusnya mengetahui sejarah tersebut. Oleh karena itulah kementerian Luar Negeri AS dan Inggris memiliki divisi sejarah yang memetakan masalah-masalah sejarah yang mengalami sifat politik aktual di masa kini. Di Ingrris setelah suatu peristiwa ditangani dan diselesaikan, bisa timbul kembali dibuat laporan akhir resmi yang bisa digunakan pada masa depan. Kementrian Luar Negeri Belanda (BZ) sekarang juga meniru sistim tersebut, atas inisiatif divisi DJZ/CR (Direksi Hukum/Hukum Sipil) mendirikan divisi sejarah yang menyusun “Laporan akhir tuntutan ganti rugi Indonesia” dan memberi tugas kepada penulis yang bersangkutan untuk memetakan perundingan, penyelesaian serta konteksnya.

Kadangkali memang dibutuhkan tindakan yang tepat. Dengan permasalahan serangan teroris-RMS pada tahun tujuhpuluhan ada kelangkaan pengetahuan sejarah yang bersangkutan dengan tuntutan-RMS. Atas inisiatif kementrian terkait dan kerjasama intensif dengan Indonesia, sejarawan independen diberikan kesempatan untuk memetakan dan mengkaji serta menyebarkan bagian sejarah yang ‘terlupakan’ ini. Pada saat adanya tuntutan ganti rugi departemen Luar Negeri sudah siap menentang kerusuhan yang muncul dengan mengajukan hasil kajian sejarahnya itu.

Waktu diskusi tentang “17 Agustus 1945” tampil kembali pihak Belanda tidak berani menggunakan berkas-berkasnya karena isu tersebut sangat sensitif di Belanda. Akan tetapi tidak ada negara yang bisa memperkenankan hidup dengan masa lalunya dan membiarkan adanya mitos yang menggantikan kenyataan sejarah.

Catatan kaki dalam bahasa Belanda:

[1] Nieuwsportaal detik.com als vermeld in: mailbericht van Usha Gopie aan Frank Keurhorst d.d. n juni 2003 in: archief DJZ Schadeclaims Indonesië. Algemeen/ persberichten.

[2] Mail van IMF-vertegenwoordiger, S. Pompe, d.d. 18 juni in: archief DJZ Schade-claims Indonesië. Algemeen/ persberichten.

[3] De Telegraaf d.d. n juni 2003; Archief DJZ(CR Schadeclaims Indonesië. Algemeen/Persberichten.

[4] De Telegraaf d.d. 21uni 2003.

[5] Deze paragraaf is voor zover niet anders aangegeven, gebaseerd op J.J.P. de Jong, `Postkoloniale depressies en speciale banden. 50 jaar Nederlands-Indonesische relaties 1950-2000.’ In: M. Elands (red), Uit Indonesië. De erfenis van de soevereiniteitsoverdracht. Den Haag 2000. Zie ook Hans Meijer, Den Haag-Djakarta. De Nederlands-Indonesische betrekkingen 1950-1962. Utrecht 1994.

[6] P.F. Maas en J.M.M.J. Clerx (red.), Het kabinet-Drees-Van Schaik (1948-1951. Band C, Koude Oorlog, dekolonisatie en integratie (Nijmegen 1996), p. 518, 523, 528, 597, 601.

[7] J.J.P. de Jong, Postkoloniale depressies, p. 20,21.

[8] C.D. Barkman, Bestemming Jakarta. Het herstel der Nederlands-Indonesische betrekkingen. Amsterdam 1993, p. 16.

[9] Zie Barkman, Bestemming Jakarta. Voor de visie van EZ zie ook de opmerkingen van de EZ-vertegenwoordiger in het joint committee overleg van 23 november 1964. Verslag van de bespreking van 23 november 1965. in: 611.44I.I Indonesië Nederlands-Indonesisch overleg inzake financiële vraagstukken dI.I 1964 en de opmerkingen van directeur generaal BEB op 15 juli 1965 in: M.L.J. Dierikx e.a., Nederlandse ontwikkelingssamenwerking. Bronnenuitgave deel z 1964-1967. Instituut voor Nederlandse Geschiedenis Den Haag 2003, p. 366.

[10] Zie Barkman, Bestemming Jakarta. Voor de uitspraken van Roeslan Abdoelgani en de voorzitter van de SOKSI zie Nieuwe Haagsche Courant d.d. 18 mei 1963 en het ANP d.d. 20 mei 1963.

[11] Nederlandse vorderingen op Indonesië per 1/1/’65 in: Doos 19 Rek. 83/3, dossier A 613.020 Working papers BZ inzake regeling financiële kwesties tussen Nederland en Indonesië; zie ook Memorie van Toelichting bij de Verdelingswet nr. 3. Zitting 1967 9193 (R 602); Brief van de secretaris-generaal van het ministerie van Buitenlandse Zaken aan, het bestuur van de Stichting Nederlandse Ereschulden. DAZIDOA-88526 d.d. 3 april 1979 in: 613.022 Indonesië Correspondentie m.b.t. Concept Verdelingswet Schadeloosstelling Indonesië dl. III.

[12] Memorandum d.d. 28 november 1978 van DOA/SI aan DAZ/JZ en Brief-van de secretaris-generaal van het ministerie van Buitenlandse Zaken aan het bestuur van de Stichting Nederlandse Ereschulden. DAZ/D0A-88526 d.d. 3 april 1979 in: 613.022 Indonesië Correspondentie m.b.t. Concept Verdelingswet Schadeloosstelling Indonesië dl. III).

Scan laporan (dalam bhs Belanda):