Ketua KUKB Protes Jonkhoff ke Bali Atas Nama Advokat Belanda
DenPost, Minggu, 27 Juni 2021
Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), Jeffry M.Pondaag, memprotes kehadiran seorang warga Belanda, Anna Jonkhoff, di Bali dengan mengatas-namakan diri sebagai advokat. Pondaag juga menyebut Jonkhoof mengambil-alih pekerjaan KUKB, dan mengesampingkan Ketua KUKB, serta mengabaikan pengalaman dan pengetahuan tentang sejumlah orang.
Lewat emailnya ke DenPost, belum lama ini, Pondaag mengaku bahwa dia mengenal Jonkhoff tahun 2016. Tahun itu juga Jonkhoff ikut ke Sumatera bersama K.U.K.B. untuk mengunjungi para korban eksekusi Belanda. Mereka saat itu antara lain mengunjungi Bandar Buat. ‘’ Saat itu, saya setuju kalau Jonkhoff bergabung dengan grup kami, tersmasuk dengan Yvonne Rieger-Rompas, Brechtje Vossenberg dan Liesbeth Zegveld,’’ tegasnya.
Pondaag sagat senang kalau April 2021, Jonkhoof ingin membantu K.U.K.B. melakukan penelitian tambahan untuk mendukung para korban di Bali yang dieksekusi dan dibunuh oleh Administrasi Sipil Hindia Belanda (NICA). ‘’Yvonne Rieger-Rompas-lah yang minta bantuan Jonkhoof, sehingga saya setuju dengan itu,’’ bebernya.
Namun Pondaag menjelaskan kepada K.U.K.B. bahwa Jonkhoff tidak bekerja sebagai pengacara profesional lagi di Belanda. Karena itu, Pondaag terkejut ketika Jonkhoff memberi tahu media Indonesia bahwa dia adalah pengacara. Saat itu tiga media Indonesia meliput kunjungan Jonkhoff di Bali. ‘’Setelah saya menghubungi editor, mereka mengatakan bahwa mereka tidak tahu bahwa anda (JonkhooF0 tidak sebagai pengacara lagi. Ini menyesatkan bagi para korban Bali yang akan berpikir bahwa anda dapat mewakili mereka di pengadilan,’’ tambahnya.
Dia juga memprotes kalau Jonkhoff menggunakan alamat di Bali untuk kasus-kasus tersebut, dan bukan alamat KUKB di Belanda. Pondaag menunuh Jonkhoff membajak kasus Bali. ‘’Ini bukan pertama kalinya karya KUKB diambil-alih oleh orang-orang dari luar. Sedangkan kerabat para korban adalah prioritas nomor satu bagi organisasi kami. Tapi Jonkhoff jangan mengecualikan kami, sambil memanfaatkan pengetahuan, kontak, dan kerangka kerja kami yang kami bangun dalam beberapa tahun terakhir,’’ beber Pondaag.
Sebelum Jonkhoff melakukan penelitian tambahan pada April 2021, K.U.K.B. sudah mengerjakan kasus Bali. Misalnya pada 8 Desember 2020 dan 15 Mei 2021, K.U.K.B. mentransfer uang untuk membayar biaya penelitian di Bali. Dalam kesepakatan dengan pengacara Liesbeth Zegveld, K.U.K.B. meneruskan file Bali ke firma hukum Prakken d’Oliveira pada 31 Januari 2021. Pondaag juga menuduh pemerintah kolonial dan tindakan rasis Jonkhoff yang menerapkan taktik memecah-belah. Jonkhoff dituhuh memecah-belah organisasi, sehingga K.U.K.B. tidak mau terima. ‘’Dalam 16 tahun terakhir ini beberapa orang mencoba melakukan ini. Jadi saya tahu bagaimana mengenalinya ketika itu terjadi,’’ tegasnya.
—
Membaca email dari Jeffry Pondaag kepada Anna Jonkhoff disini