Cucu Pejuang Sulsel Tolak Kompensasi Rp15 Juta dari Belanda
CNN Indonesia, 03 Oktober 2020
Keluarga Andi Abubakar Lambogo, pejuang RI dari Enrekang, Sulawesi Selatan menentang keputusan pengadilan Den Haag yang hanya menghukum Pemerintah Belanda mengganti rugi €874,80 (Rp15 juta) atas kejahatan perang semasa Agresi Belanda 1947.
Pada 13 Maret 1947 pasukan Andi Abubakar dari Batalion 1 disergap tentara KNIL Belanda di desa Salu Wajo. Terjadi pertempuran hebat, Abubakar terkena tembakan pada pahanya, dia ditawan bersama beberapa anak buahnya dan kemudian dipenggal. Kepala yang terpenggal itu ditusukkan bayonet dan dipertontonkan di tengah keramaian pasar.
“Kami akan kembalikan uang itu sebagai bentuk protes. Kami menuntut permintaan maaf dan perlakuan selayaknya pejuang lainnya,” ujar Cucu Andi Abubakar Lambago, Ricky Lambago selaku perwakilan keluarga, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (2/10).
Ricky juga menuntut negara untuk hadir, mengawal dan melanjutkan proses tuntutan keluarga terhadap pemerintah Belanda. Keluarga menilai hasil keputusan Pengadilan merupakan sebuah bentuk penghinaan terhadap negara.
“Sekarang saya tanya, di mana harga diri sebagai bangsa Indonesia?,” kata dia.
Ricky mengeluh pemerintah terkesan abai dan tidak menanggapi masalah ini. Padahal sudah beberapa kali pihaknya menghubungi perwakilan pemerintah seperti Komnas HAM dan juga beberapa pejabat TNI.
“Padahal saya minta bantuannya untuk memperkuat di pengadilan Belanda,” ungkapnya.
Ricky mengaku selama ini proses tuntutannya hanya dibantu oleh beberapa pihak seperti yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) sejak 2016. Ricky pun mempertanyakan kehadiran negara dalam kasus ini, sebab sang kakek tercatat mendapat penghargaan baik dari Pemkab, legiun veteran hingga presiden pertama RI Sukarno.
Dalam piagam No.36840 yang diteken Sukarno pada tanggal 10 November 1958, tercatat nama Abubakar sah dinyatakan sebagai seorang pahlawan negara Indonesia. Bilamana publik menyangsikan itu, Ricky menambahkan bahwa nama kakeknya saat ini masih diabadikan menjadi sebuah nama jalan dan Lapangan Bola di Enrekang.
Ketua KUKB Jeffrey Pondaag dalam keterangannya yang dikutip CNNIndonesia.com dari Historibersama.com, Kamis (1/10), mengatakan bahwa pengadilan Belanda telah memutuskan gugatan Malik yang diajukan ke pengadilan sejak 2016.
“Pada Rabu, 30 September, pengadilan sipil di Den Haag mengumumkan bahwa mereka menghukum Pemerintah Belanda atas pemenggalan kepala pejuang kemerdekaan Indonesia Andi Abubakar Lambogo, yang dibunuh oleh Tentara Kerajaan Hindia Belanda (KNIL) pada tahun 1947. Putranya Malik Abubakar akan menerima €874,80 sebagai ganti rugi,” kata Jeffrey.
Putusan Pengadilan Belanda tersebut yang hanya memberikan kompensasi sekitar Rp15 juta itu banyak dikecewakan, salah satunya Irwan Lubis, kuasa hukum sejumlah perwakilan Indonesia untuk korban agresi Belanda. (khr/ain)
—