Author Country Media Name Year Topic Translator ,

Memorandum 4.5 billion guilders

MEMORANDUM

18 Mei, 1956, Oleh: Pemerintah Belanda [Via: Majority Perspective]

Transkrip lengkap:

Hutang Indonesia

Menurut sebuah pesan-Pia pada tanggal 16 Mei, divisi ekonomi-keuangan Komite Negara telah menciptakan empat sub-divisi untuk mempelajari konsekuensi pembatalan perjanjian KMB. Salah satu dari sub-divisi ini akan mengurus penyelesaian hutang. Menurut laporan tersebut, sub-divisi ini bertugas untuk memformulasikan posisi terkait hutang Indonesia kepada Belanda sebagai akibat dari perjanjian KMB, dan juga bertugas untuk membahas kontribusi Indonesia terhadap gaji pensiun para mantan pejabat pemerintah Hindia Belanda.

Karena tidak ada indikasi tentang arah yang akan ditempuh sub-divisi ini, belum bisa diprediksi saran apa yang akan diberikannya kepada pemerintah.

Walaupun begitu, DBI / EF ingin menyampaikan asumsi terkait hal ini.Sepertinya tidak mungkin sub-divisi ini akan merekomendasikan kelanjutan penerimaan semua hutang terhadap Belanda, namun di sisi lain pembatalan semua hutang lewat jalur pemberhentian unilateral Finec juga sepertinya tidak mungkin.

Yang mungkin adalah DBI / EF akan menyarankan sub-divisi ini untuk melunasi sebagian hutang yang diambil alih dalam KMB. Bagian yang akan ditolak kemungkinan terkait hal yang baru-baru ini disebut Sumitra tentang “hutang yang dipaksakan terhadap Indonesia”. Kemungkinan sub-divisi ini akan sampai kepada perhitungan, yang membuktikan bahwa . -f. 2 milyar yang dimaafkan tidak dapat menutupi semua biaya aksi polisionil terhadap Indonesia, dengan kata lain sebagian hutang yang diambil alih oleh Indonesia dalam proses penyerahan kedaulatan adalah tidak adil, dan tidak akan diterima mereka.

Pertanyaannya adalah seberapa besar bagian hutang KMB ini dapat dianggap tidak adil oleh pihak Indonesia. Di Indonesia, KMB telah menyusun daftar hutang, yang, menurut pihak Indonesia, tidak harus dimasukkan dalam pengalihan hutang, karena hutang-hutang ini muncul akibat konsekuensi aksi polisionil. Jumlah total hutangnya adalah, menurut perhitungan Indonesia, f. 3,5 milyar. Jika perhitungan ini dapat diterima oleh pihak sub-divisi sebagai perkiraan awal, artinya adalah Indonesia menyatakan bahwa sekitar f. 1.5 milyar dapat dikurangi. Jumlah hutang Indonesia sekarang berdasarkan KMB adalah sekitar f. 640 juta. Di samping itu, hutang yang belum dibayar dari pinjaman tahun 1950, adalah sekitar f. 240 juta. Total hutang KMB ditambah hutang tahun 1950 jadinya sekitar f. 880 juta. Jika sub-divisi memberikan pendapat sesuai dengan perhitungan hutang Indonesia pada KMB, hal ini berarti seluruh hutang KMB ditambang hutang pada tahun 1950 akan dibatalkan oleh Indonesia. Kemudian, sejumlah f. 1.5 milyar – f. 880 juta = f. 620 juta jadinya harus dibayarkan kepada Indonesia.

Pertanyaannya adalah bagaimana Indonesia dikompensasi berdasarkan perhitungan ini. Walaupun bertentangan dengan semua prinsip hukum, tidak bisa diabaikan bahwa, dengan asumsi bahwa sub-divisi menggunakan perhitungan hutang Indonesia pada tahun 1949 sebagai dasar, pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan mengambil aset modal swasta Belanda yang ada di Indonesia. Ini berarti pengalihan aset dan modal sekitar f. 620 juta.
Metode lain mungkin dengan membatalkan semua kewajiban pensiun Indonesia. Namun, nilai dari kewajiban ini, sejauh yang sudah dipenuhi Indonesia, adalah jauh di bawah jumlah f. 620 juta. Kemungkinan jumlahnya adalah sekitar f. 150 juta. Indonesia jadinya tidak bisa menyusun narasi yang memadai untuk menyuarakan tuntutan ini.
Pertanyaannya adalah apa, di pihak Belanda, yang bisa bertentangan dengan jalan dgl.

Jawaban terhadap pertanyaan ini sayangnya harus sangat mengecewakan, yaitu tidak ada. Hasil dari tindakan politik langsung telah diperkirakan sejak awal, sedangkan kepentingan negara lain dalam kepentingan keuangan Belanda di Indonesia, seperti yang telah ditunjukkan sekarang, juga tidak memberikan hasil. Di sisi lain, usaha terus dilakukan untuk mencari cara bagaimana, pada KMB, sampai f. 2 milyar hutang jadi dibatalkan. Hal ini sangat sulit untuk diverifikasi karena keputusan akhir dibuat dalam sebuah Komite kecil yang tidak menghasilkan satu pun dokumen. Apa yang telah diketahui sejauh ini adalah pihak Belanda menunjukkan secara logis bahwa biaya terkait aksi polisionil hanyalah sekitar 700 juta. Bagaimana sisanya sebesar f. 1300 dihitung tidak diketahui. Sepertinya Bapak Hirschfeld mendapatkan jumlah ini dengan menambahkan semua hutang yang ada, yang menurutnya harus dilunasi oleh Indonesia. Dengan keinginan Bapak Evers, anggota Sub-komite Militer pada KMB, hubungan dengan Dr. ir. Hirschfeld disertakan.

DBI / EF khawatir, seberapapun bisa ditunjukkan bahwa f. 2 milyar yang telah dikecualikan dapat menutupi bahkan melebihi biaya aksi polisionil, hal ini hanya akan berdampak kecil atau tidak sama sekali terhadap rencana Indonesia.
Akhirnya, harus dicatat bahwa Bapak Sumitro telah menyimpulkan bahwa pasal yang dibuatnya pada Pedoman 24 April menyatakan bahwa Indonesia dapat menuntut Belanda sejumlah f. 540 juta (setelah membatalkan semua hutang). Jumlah ini tidak jauh dari f. 620 juta yang disebut sebelumnya.

Untuk dokumen-dokumen arsip lebih lanjut, lihat: https://majority-perspective.blogspot.com/2019/05/presentation-foundation-majority.html?m=1